KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyoroti industri peer-to-peer (P2P) lending menyusul maraknya kasus fraud dan masalah keuangan di beberapa platform.
Sejumlah nama besar seperti Investree, KoinP2P (anak usaha KoinWorks), dan iGrow kini masuk dalam radar pengawasan ketat otoritas keuangan.
Meski berbagai masalah bermunculan, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa dampak dari fintech lending terhadap stabilitas ekonomi masih terbatas.
Baca Juga: Suporter Persela Ngamuk, Stadion Tuban Membara, Nasib Persijap Masih Menggantung
"Industri P2P lending tidak berdampak sistemik karena masih relatif kecil dibanding sektor jasa keuangan lainnya, dengan outstanding pendanaan Rp77,02 triliun per Desember 2024," kata Agusman dalam pernyataan tertulis, Selasa, 18 Februari 2025.
Namun, bagi ribuan pemberi pinjaman (lender) yang terjebak dalam skema yang bermasalah, dampaknya sangat nyata.
Izin Investree Dicabut, Bos Besar Diburu Interpol
Salah satu fintech terbesar di Indonesia, Investree, resmi kehilangan izin operasionalnya sejak 21 Oktober 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 setelah Investree gagal memenuhi ekuitas minimum sesuai regulasi POJK 10/2022.
"Perusahaan telah menyampaikan neraca penutupan dan saat ini dalam proses penelaahan. Penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk," ungkap Agusman.
Tak hanya itu, OJK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengejar Adrian, tokoh kunci di balik Investree, melalui red notice dan Interpol.
Baca Juga: Dibanderol Hampir Setengah Miliar Rupiah, Cek Kecanggihan Aion V yang Meluncur di IIMS 2025
KoinP2P: Fraud Rp360 Miliar, Nasib Lender Tak Jelas
Sementara itu, KoinP2P, anak usaha KoinWorks, mengalami krisis keuangan setelah gagal membayar imbal hasil kepada para lender.
Masalah ini berawal dari 88 pengaduan terkait keterlambatan pembayaran per 31 Desember 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkap bahwa KoinP2P mengalami fraud sebesar Rp360 miliar akibat tindakan curang dari penerima dana.
Baca Juga: Agnez Mo Tegaskan Kepemilikan Lagu Bilang Saja Ciptaan Ari Bias: Itu Laguku
Artikel Terkait
Elon Musk Sulap X Jadi Aplikasi Fintech, Bisa Kontroversial di Indonesia seperti TikTok Shop
Kemenkeu Kumpulkan Rp24,99 Triliun dari Pajak Kripto dan Fintech
Mengejutkan! Perbankan Kuasai Pasar Paylater, Fintech Tertinggal Jauh
Bank Muamalat Belum Listing di Bursa, OJK Beri Sinyal Keringanan
BI Checking Buruk? Ini Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK