• Senin, 22 Desember 2025

Keberatan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Hotman dan Inul Temui Menko Luhut

Photo Author
- Jumat, 26 Januari 2024 | 20:10 WIB
Keberatan Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Hotman dan Inul Temui Menko Luhut (Muslimin Trisyuliono)
Keberatan Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Hotman dan Inul Temui Menko Luhut (Muslimin Trisyuliono)

KONTEKS.CO.ID - Pengacara kondang Hotman Paris dan penyanyi dangdut Inul Daratista mendatangi kantor Kemenko Marves  untuk bertemu Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas kenaikan pajak hiburan.

Bang Hotman, sapaan Hotman Paris mengatakan, pihaknya juga telah menemui kementerian terkait sebelumnya yakni Kementerian Dalam Negeri.

"Keduanya sependapat angka 40 persen itu tidak masuk di akal. Sepertinya waktu itu pembahasannya tidak sampai ke level atas," ujar Hotman di Jakarta, Jumat 26 Januari 2024.

Lanjut kata Hotman, berdasarkan sumber anonim, istana tidak mengetahui secara resmi soal pajak hiburan 40-75 persen.

[irp posts="230633" ]

Sehingga, Hotman berpendapat ada oknum pejabat yang tidak melaporkan terkait pajak hiburan secara detail.

"Analisa kami dan beberapa ahli, ada oknum tertentu yang mengizinkan bisnis ini tutup di dalam negeri," ucap Hotman.

Dia juga menambahkan, sekarang sudah ada sejumlah daerah yang mengenakan pajak hiburan 75 persen.

Hotman berharap pemerintah daerah (Pemda) segera menurunkan tarif pajak hiburan dan tidak mengikuti aturan 40-75 persen.

Dia pun mengimbau pemda tidak takut untuk melakukan hal itu karena ada pasal 101 dalam UU HKPD.

"Kita minta kepada semua kepala daerah melaksanakan pasal 101 ayat 3. Itu mengatakan gubernur, walikota, bupati berhak secara jabatan tanpa kami minta, tidak ikuti 40 persen tapi balik ke tarif lama atau bahkan menghapus," jelas Hotman.

[irp posts="231727" ]

Seperti diketahui, pemerintah menaikan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40- 75 persen.

Jasa hiburan yang kena pajak 40-75 persen di antaranya diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslimin Trisyuliono

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X