• Senin, 22 Desember 2025

Tok! Tarif Ojol Akhirnya Naik

Photo Author
- Rabu, 7 September 2022 | 14:50 WIB


KONTEKS.CO.ID - Pemerintah resmi menaikkan tarif jasa ojol hari ini, Rabu (7/9). Adapun pemberlakuan tarif tersebut, penyedia platform aplikasi masih dapat menyesuaikan tarif sampai Sabtu (10/8).





Kenaikan tersebut diumumkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru tahun 2022.





Adapun tarif terbarunya sebagai berikut:





Untuk zona I, batas bawah dimulai dengan tarif sebesar Rp 2.000 sedangkan batas atasnya adalah Rp 2.500.





Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I yang disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama dikenai tarif sebesar Rp 8.000-Rp 10.000.





Lalu untuk zona II, batas bawah dipatok tarif sebesar Rp 2.550 dan batas atas sejumlah Rp 2.800.





Untuk biaya jasa minimal di zona II ditetapkan tarif berdasarkan jarak empat kilometer pertama dari Rp 10.200-Rp 11.200.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fauzan Luthsa

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X