• Sabtu, 18 April 2026

Bye Matahari! LPPF Resmi Rebranding Jadi PT MDS Retailing Tbk, Siap Bagi Dividen Gede

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Sabtu, 18 April 2026 | 10:59 WIB
Matahari (LPPF) resmi ganti nama. (Matahari)
Matahari (LPPF) resmi ganti nama. (Matahari)

KONTEKS.CO.ID - Sobat Cuan, ada kabar major dari emiten ritel legendaris, PT Matahari Department Store Tbk (LPPF).

Lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu (15/4), perseroan resmi ketok palu buat ganti identitas.

​Gak cuma soal nama baru, ada info penting soal "jatah" dividen buat kamu para shareholders. Yuk, intip poin-poin pentingnya yaitu:

Baca Juga: Siti Nurhaliza Kecelakaan di Tol MEX! Mobil Ringsek Beruntun, Begini Kondisi Terbaru Sang Diva Malaysia

1. New Name, New Era: Welcome MDS Retailing

LPPF kini bertransformasi menjadi PT MDS Retailing Tbk.

Perubahan ini bukan sekadar gaya-gayaan, tapi sudah disetujui oleh mayoritas pemegang saham (sekitar 93,18%).

"Menyetujui perubahan nama Perseroan dari PT Matahari Department Store Tbk menjadi PT MDS Retailing Tbk," tulis manajemen dalam ringkasan risalah RUPSLB pada Jumat, 17 April 2026.

Baca Juga: Iran Buka Selat Hormuz Selama Gencatan Senjata, Donald Trump: Terima Kasih! Tapi Blokade Laut Tetap Gas Terus?

2. Kabar Baik Buat Investor: Dividen Rp250 Per Saham

Buat kamu yang cari passive income, LPPF (sekarang MDS Retailing) bakal membagikan dividen tunai final dari laba bersih tahun buku 2025.

Nilainya lumayan banget, yaitu Rp250 per lembar saham.

Catat tanggal mainnya: Deadline Daftar Pemegang Saham (Recording Date): 27 April 2026 (sampai jam 16.00 WIB).

Baca Juga: Pearly Tan Terpaksa Absen, Skuad Uber Malaysia Panggil Wonderkid Chong Jie Yu ke Denmark

3. Aksi Korporasi: Tarik 31 Juta Saham Treasuri

Selain ganti nama, perusahaan juga melakukan bersih-bersih modal.

Sebanyak 31.000.000 saham hasil buyback (saham treasuri) resmi ditarik kembali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X