• Senin, 22 Desember 2025

Korea dan Indonesia Sepakat Menguatkan Penagihan Pajak Lintas Negara

Photo Author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 20:13 WIB
Komisaris Layanan Pajak Nasional Korea Lim Kwang-hyun (kiri) dan Komisaris Pajak Indonesia Bimo Wijayanto berpose setelah menandatangani nota kesepahaman di Jakarta pada Selasa kemarin.  (National Tax Services)
Komisaris Layanan Pajak Nasional Korea Lim Kwang-hyun (kiri) dan Komisaris Pajak Indonesia Bimo Wijayanto berpose setelah menandatangani nota kesepahaman di Jakarta pada Selasa kemarin. (National Tax Services)

Selama kunjungan, Lim turut meninjau penanganan kasus perusahaan asal Korea yang menunggak pajak dan memiliki afiliasi di Indonesia yang kini sedang mengalami kebangkrutan.

Baca Juga: Sudah Maksimal, Tim Bulu Tangkis Putri Sumbang Perak di Beregu SEA Games 2025

NTS menunjuk firma hukum lokal dan ikut serta dalam proses likuidasi bersama otoritas Indonesia.

Ini pertama kalinya Korea terlibat dalam proses kebangkrutan luar negeri untuk memulihkan piutang pajak.

NTS menegaskan akan terus memperluas diplomasi perpajakan dan kerja sama internasional demi menekan penghindaran pajak yang merugikan negara.

Baca Juga: Pembalakan Liar di DAS Garoga dan Anggoli Masuk Tahap Penyidikan Polri

Hal itu sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi perusahaan Korea yang beroperasi di luar negeri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X