• Senin, 22 Desember 2025

Korea dan Indonesia Sepakat Menguatkan Penagihan Pajak Lintas Negara

Photo Author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 20:13 WIB
Komisaris Layanan Pajak Nasional Korea Lim Kwang-hyun (kiri) dan Komisaris Pajak Indonesia Bimo Wijayanto berpose setelah menandatangani nota kesepahaman di Jakarta pada Selasa kemarin.  (National Tax Services)
Komisaris Layanan Pajak Nasional Korea Lim Kwang-hyun (kiri) dan Komisaris Pajak Indonesia Bimo Wijayanto berpose setelah menandatangani nota kesepahaman di Jakarta pada Selasa kemarin. (National Tax Services)

KONTEKS.CO.ID - Otoritas pajak Korea Selatan dan Indonesia resmi menandatangani nota kesepahaman di Jakarta, Selasa 9 Desember 2025.

Kesepakatan ini untuk memperkuat penagihan pajak lintas yurisdiksi serta menekan praktik penghindaran pajak yang disengaja.

Komisaris National Tax Service (NTS) Korea Selatan, Lim Kwang-hyun, dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Bimo Wijayanto, menandatangani kesepakatan tersebut dalam pertemuan tahunan ke-12 antarkepala otoritas pajak kedua negara.

Baca Juga: Reaksi Malaysia Usai Kalah dari Indonesia di Final Bulu Tangkis Beregu Putra SEA Games 2025, Penantian 20 Tahun Gagal Lagi

MoU itu mengatur mekanisme yang lebih jelas dalam mengeksekusi klaim pajak di yurisdiksi masing-masing.

Hal itu termasuk penyitaan aset wajib pajak yang berada di luar negeri, serta membuka jalur komunikasi langsung untuk penyelidikan bersama.

Pada September lalu, Indonesia meminta dukungan Korea dalam adopsi sistem perpajakan elektronik canggih milik NTS dalam forum otoritas pajak regional di Australia.

Baca Juga: Putin Tawarkan Dukungan Nuklir kepada Prabowo di Kremlin, Ini Hasil Lengkap Pertemuan Bilateral

Itu dengan alasan meningkatnya kehadiran perusahaan Korea di Indonesia dan kebutuhan penguatan koordinasi administrasi perpajakan.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap proses penagihan tunggakan pajak di kedua negara dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” ujar Lim.

Sebelum pertemuan bilateral, delegasi NTS juga berdiskusi dengan sejumlah perusahaan Korea yang beroperasi di Indonesia terkait berbagai persoalan, termasuk keterlambatan restitusi PPN dan kasus pajak berganda.

Baca Juga: Bonnie Blue Angkat Suara Usai Ditangkap Terkait Dugaan Konten Dewasa ‘Bang Bus’ di Bali

Para pelaku usaha menyambut baik perkembangan terbaru dalam prosedur kesepakatan bersama (mutual agreement procedure).

Sementara Lim menyampaikan langsung keluhan tersebut dan mendorong peningkatan iklim perpajakan bagi investor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X