Presiden disebut menyetujui perubahan sistem, di mana UMP tahun depan tidak lagi menggunakan satu angka tunggal, melainkan rentang kenaikan dengan formula tertentu.
“Jadi arahnya tidak satu angka untuk semua seperti tahun lalu. Artinya akan ada range dan ada formula,” ujar Yassierli di Jakarta, Jumat 28 November 2025.
Ia menambahkan, perhitungan rentang alfa masih dibahas dan akan difinalisasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang ditargetkan terbit pekan depan.
Baca Juga: Mantan Vokalis Edane, Ecky Lamoh Meninggal Dunia di Yogyakarta: Ada Komplikasi Serius...
Presiden juga meminta agar penetapan UMP tetap selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang memberi peran lebih besar bagi dewan pengupahan daerah.
Yassierli menegaskan bahwa disparitas antarwilayah harus ditekan. “Besaran kenaikan harus memperhatikan kondisi daerah dan provinsi masing-masing,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Tolak UMP 2026 Hanya Naik 6,5 Persen, Serikat Buruh Ancam Mogok Massal
Masih Tunggu Keputusan Final, Menaker Sebut Kapan Waktu Pengumuman UMP 2026
UMP 2026 Tak Sesuai Harapan, Said Iqbal Ancam 5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional hingga Ribuan Perusahaan Setop Produksi
Menaker Ungkap Isyarat Baru UMP 2026, Pendekatan Range Disetujui Presiden tapi Detail Masih Dirahasiakan
Sudah Disetujui Presiden Prabowo, Begini Hitung-hitungan UMP 2026 yang Perlu Karyawan Tahu