Disebutkan, proses redenominasi akan direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan.
Kekinian, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.***
Artikel Terkait
Redenominasi Rupiah: Perubahan Nilai Mata Uang dan Dampaknya Pada Transaksi Sehari-hari
Menkeu Purbaya Kembali Menggebrak, Siapkan Redenominasi Rupiah: Ubah Rp1.000 Jadi Rp1!
Bukan Pemotongan Nilai! Begini Penjelasan Lengkap Redenominasi Rupiah yang Digaungkan Menkeu Purbaya
Guru Besar Ekonomi Sebut Redenominasi Rupiah Dinilai Berisiko Tinggi dan Mahal
BI: Redenominasi Rupiah Pertimbangkan Waktu hingga Stabilitas Politik