Unggahan tersebut membandingkannya dengan pengumuman delisting token lain (LEVER, MULTI, dan ADP) pada 11 September 2025, di mana Indodax secara eksplisit mengimbau member untuk melakukan withdrawal secara mandiri.
Akun @setiawanmuliaa juga menyoroti Pasal 16 dari regulasi yang diduga milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan), yang menyatakan bahwa penyelesaian aset kripto yang di-delisting harus dilakukan dengan cara meminta kepada Konsumen untuk melikuidasi atau melakukan pemindahan Aset Kripto ke wallet pribadi konsumen.
Baca Juga: Kasus Mobil Logo BGN Dipakai Angkut Babi Sekarang Lanjut ke Polisi
Akibat dari kebijakan ini, trader BOTX di Indodax tidak dapat mencairkan aset mereka. Padahal, harga BOTX di bursa luar negeri seperti P2B dan VinDAX menunjukkan perbedaan harga signifikan, mencapai hampir 20 kali lipat lebih tinggi.
Harga BOTX/IDR di Indodax tercatat sekitar Rp340, sementara di bursa P2B dan VinDAX harga BOTX/USDT setara dengan Rp4.800-Rp4.900.
"yaa harapannya sih, INDODAX segera menyelesaikan kewajiban pengembalian likuiditas BOTX... sehingga maintenance dibuka, kita sebagai trader bisa segera WD dan jualan di market luar dan auto cuan deh," tulis akun itu.
Unggahan ini ditutup dengan peringatan keras bagi industri kripto di Indonesia, membandingkan potensi perdagangan dengan "likuiditas palsu" ini dengan tragedi bursa global FTX.***
Artikel Terkait
Tegaskan Pelopor Layanan Keuangan Digital, BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX
Didukung Rencana Super App dari Telegram, Token Kripto TON Dinilai Kalimasada Masih Undervalued
Tragedi Kripto, Influencer Ukraina Tewas di Lamborghini saat Pasar Ambruk
Haji Isam dan Happy Hapsoro Terjun ke Bursa Kripto? OJK Konfirmasi Pengajuan Izin, CFX Kini Bukan Lagi Pemain Tunggal!
Soroti Adopsi Kripto di RI Peringkat 7 Dunia, BI Siapkan Tandingan Lewat Rupiah Digital Model Stablecoin