KONTEKS.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah hukum terkait penggunaan kendaraan berlogo dan bertuliskan “Badan Gizi Nasional” untuk mengangkut ayam dan babi.
“Saya sudah meminta Koordinator Wilayah (Korwil) untuk melaporkan ke polisi, karena ini termasuk penyalahgunaan nama dan merek BGN,” ujar Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN, akhir Oktober kemarin.
Menurut Nanik tindakan tersebut diambil setelah beredar video yang memperlihatkan mobil berlabel BGN dipakai mengangkut hewan ternak.
Baca Juga: Hasil Imbang Lawan Nottingham Forest, Amorim: Energi Manchester United Menurun
“Kami pastikan kendaraan itu bukan milik BGN, juga bukan bagian dari dapur BGN mana pun,” dia menegaskan.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Nias Selatan, Sumatra Utara.
Mobil itu milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori, yayasan lokal yang baru mengajukan diri sebagai calon mitra SPPG.
Baca Juga: PV Sindhu Mundur dari Seluruh Turnamen BWF di Sisa 2025, Ini Penyebabnya
“Yayasan itu masih dalam tahap pengajuan dan belum terverifikasi, jadi belum ada hubungan kerja sama dengan BGN,” ujar Nanik.
Video penggunaan mobil berlogo BGN itu direkam pada 24 Oktober 2025 dan baru diunggah ke Facebook pada 30 Oktober.
Setelah itu, video tersebut menyebar luas ke berbagai platform media sosial dan memicu reaksi publik.***
Artikel Terkait
Candaan Rp5 Juta Nanik S Deyang Bikin Heboh! BGN Tegaskan Tak Ada Program Insentif Konten Positif MBG
Nanik S Deyang Tegaskan Mobil BGN yang Dituding Angkut Ayam Babi Bukan Milik Lembaga: Kami Proses ke Polisi
Viral Video Mobil Berlogo BGN Dipakai Angkut Babi, Ternyata Milik Yayasan Belum Terverifikasi
Wabup Pidie Jaya Minta Maaf Usai Pukul Kepala SPPG, BGN Tak Tinggal Diam