• Senin, 22 Desember 2025

Belajar dari Jiwasraya, OJK Paksa Pemilik 6 Asuransi yang Sakit untuk Tambah Modal

Photo Author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi - OJK ancam 9 BPR Jatim marger paksa jika tidak memenuhi modal inti Rp6 miliar hingga Desember 2025. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kominfo)
Ilustrasi - OJK ancam 9 BPR Jatim marger paksa jika tidak memenuhi modal inti Rp6 miliar hingga Desember 2025. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kominfo)

KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan bahwa saat ini terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang kondisinya sakit parah dan telah dimasukkan ke dalam status pengawasan khusus.

Ini adalah sinyal peringatan terbaru bagi para nasabah di tengah krisis kepercayaan industri asuransi, yang dalam beberapa tahun terakhir telah memakan puluhan juta korban dengan kerugian puluhan triliun rupiah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, pada Kamis, 30 Oktober 2025, mengungkapkan bahwa keenam perusahaan ini masuk pengawasan karena gagal memenuhi standar kesehatan keuangan minimum.

Baca Juga: Bertemu Langsung Paus Leo, Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Deklarasi Istiqlal

OJK Paksa Pemilik 6 Asuransi yang Sakit untuk Tambah Modal

Sesuai aturan, perusahaan asuransi wajib memiliki modal pencadangan (RBC) minimal 120 persen untuk menjamin pembayaran klaim nasabah.

Keenam perusahaan ini telah berada di bawah ambang batas aman tersebut, yang berarti mereka berisiko tinggi gagal bayar.

Meski OJK tidak merilis nama-nama keenam perusahaan tersebut, Ogi menegaskan bahwa otoritas kini sedang memaksa para pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab penuh.

OJK tidak akan melepas pengawasan sampai para pemegang saham (pemilik) menyetujui Rencana Perbaikan Permodalan.

Baca Juga: Elektabilitas Meroket, Blak-blakan Rocky Gerung Tuding Menkeu Purbaya Incar Pilpres 2029

OJK secara proaktif menagih komitmen mereka untuk segera menyuntikkan modal tambahan demi menyelamatkan uang para pemegang polis.

Pengawasan ketat ini sangat krusial, sebab publik Indonesia masih menanggung luka trauma akibat kegagalan industri asuransi yang sistemik.

Ogi membeberkan data yang mengejutkan, sejak 2015 OJK telah mencabut izin usaha 10 perusahaan asuransi yang gagal bayar (insolvent). Akibat pencabutan izin ini, total kerugian yang diderita nasabah tercatat mencapai Rp19,41 triliun.

Baca Juga: Vivi: Angka LDR BRI Memadai dan Transaksi QRIS Naik 133 Persen

Kerugian fantastis itu berdampak langsung pada kehidupan 30,17 juta orang pemegang polis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X