KONTEKS.CO.ID – Musibah tak ada yang bisa menduga. Mulai dari bencana alam, kecelakaan lalu lintas hingga demo berujung kerusuhan.
Semuanya bisa berdampak terhadap kendaraan Anda. Tapi tenang saja, semua bisa diatasi dengan asuransi.
Yang menjadi catatan, tak semua asuransi kendaraan meng-cover semua kerusakan yang diakibatkan suatu kejadian.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ingatkan Super Kaya Wajib Patuh Pajak, Target Rp60 Triliun Masuk Kas Negara
Nah agar tak salah pilih, ada baiknya pemilik kendaraan mengenal jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia. Melansir laman Mitsubishi atau MMKSI, berikut ini penjelasan mudahnya.
Jenis Asuransi Kendaraan di Indonesia
1. Asuransi All Risk
Jasa asuransi ini sering disebut juga asuransi komprehensif, dan jenis yang paling populer. Sesuai namanya, asuransi ini memberikan perlindungan paling menyeluruh.
Perusahaan penjual polis menanggung jenis kerusakan ringan (lecet, penyok), kerusakan berat (tabrakan, terbalik), kehilangan mobil akibat pencurian, kerusakan akibat bencana alam (banjir, gempa bumi), sampai kerusakan akibat kerusuhan atau huru-hara.
Contohnya, mobil Mitsubishi Motors Anda tergores saat parkir di pusat perbelanjaan. Nasabah bisa mengajukan klaim untuk perbaikan cat.
Atau saat mobil mengalami tabrakan parah hingga mesin rusak, maka seluruh biaya perbaikan akan ditanggung oleh pihak asuransi.
2. Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
Kemudian ada asuransi TLO yang memberikan perlindungan yang lebih terbatas. Fokusnya pada kerugian besar. Asuransi ini cocok bagi yang ingin proteksi dasar dengan premi yang lebih terjangkau.
Apa yang ditanggung asuransi TLO? Kerugian total atau kerusakan yang mencapai 75% atau lebih dari harga mobil. Lalu kerugian karena kehilangan total akibat pencurian mobil.
Apakah ada yang tidak ditanggung? Kerusakan kecil, seperti lecet, penyok, atau pecah kaca, perluasan perlindungan seperti bencana alam atau huru-hara juga tidak termasuk dalam tanggungan, kecuali dibeli secara terpisah.
Baca Juga: Presiden Korsel Peringatkan Trump: Selangkah Lagi Rudal Nuklir Korea Utara Mampu Serang AS
Artikel Terkait
OJK Awasi Ketat Revisi Polis Asuransi Usai Putusan MK, Klausul Pembatalan Sepihak Dilarang
Jangan Salah Pilih! Begini Cara Menentukan Asuransi yang Sesuai dengan Bajetmu!
IFG Sebut Asuransi Nasional Punya Peran Vital dalam Stabilitas Keuangan
Asuransi Jiwa Raup Cuan Signifikan di Kuartal 1 2025, IFG Dorong Transformasi Industri Nasional
Cara Klaim Asuransi Bila Mobil Jadi Korban Kerusuhan