• Minggu, 21 Desember 2025

Kenali Jenis dan Manfaat Asuransi Mobil yang Tepat untuk Kendaraan Anda di Sini, Salah Pilih Sesal Kemudian!

Photo Author
- Jumat, 26 September 2025 | 23:26 WIB
Beragam jenis asuransi kendaraan memiliki manfaat yang berbeda dalam melindungi mobil kesayangan Anda. (MMKSI)
Beragam jenis asuransi kendaraan memiliki manfaat yang berbeda dalam melindungi mobil kesayangan Anda. (MMKSI)

KONTEKS.CO.ID – Musibah tak ada yang bisa menduga. Mulai dari bencana alam, kecelakaan lalu lintas hingga demo berujung kerusuhan.

Semuanya bisa berdampak terhadap kendaraan Anda. Tapi tenang saja, semua bisa diatasi dengan asuransi.

Yang menjadi catatan, tak semua asuransi kendaraan meng-cover semua kerusakan yang diakibatkan suatu kejadian.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ingatkan Super Kaya Wajib Patuh Pajak, Target Rp60 Triliun Masuk Kas Negara

Nah agar tak salah pilih, ada baiknya pemilik kendaraan mengenal jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia. Melansir laman Mitsubishi atau MMKSI, berikut ini penjelasan mudahnya.

Jenis Asuransi Kendaraan di Indonesia

1. Asuransi All Risk

Jasa asuransi ini sering disebut juga asuransi komprehensif, dan jenis yang paling populer. Sesuai namanya, asuransi ini memberikan perlindungan paling menyeluruh.

Perusahaan penjual polis menanggung jenis kerusakan ringan (lecet, penyok), kerusakan berat (tabrakan, terbalik), kehilangan mobil akibat pencurian, kerusakan akibat bencana alam (banjir, gempa bumi), sampai kerusakan akibat kerusuhan atau huru-hara.

Contohnya, mobil Mitsubishi Motors Anda tergores saat parkir di pusat perbelanjaan. Nasabah bisa mengajukan klaim untuk perbaikan cat.

Baca Juga: Atlet Gimnastik Muda Naufal Takdir Al Bari Wafat Saat TC di Rusia, Erick Thohir Sampaikan Bela Sungkawa

Atau saat mobil mengalami tabrakan parah hingga mesin rusak, maka seluruh biaya perbaikan akan ditanggung oleh pihak asuransi.

2. Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)

Kemudian ada asuransi TLO yang memberikan perlindungan yang lebih terbatas. Fokusnya pada kerugian besar. Asuransi ini cocok bagi yang ingin proteksi dasar dengan premi yang lebih terjangkau.

Apa yang ditanggung asuransi TLO? Kerugian total atau kerusakan yang mencapai 75% atau lebih dari harga mobil. Lalu kerugian karena kehilangan total akibat pencurian mobil.

Apakah ada yang tidak ditanggung? Kerusakan kecil, seperti lecet, penyok, atau pecah kaca, perluasan perlindungan seperti bencana alam atau huru-hara juga tidak termasuk dalam tanggungan, kecuali dibeli secara terpisah.

Baca Juga: Presiden Korsel Peringatkan Trump: Selangkah Lagi Rudal Nuklir Korea Utara Mampu Serang AS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB
X