• Minggu, 21 Desember 2025

Harga Emas Antam Naik Lagi! Sentuh Rp2,29 Juta per Gram, Tren Kenaikan Belum Reda, Investor Wajib Pantau Pergerakannya

Photo Author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 10:13 WIB
Emas Antam tembus Rp2,29 juta/gram! Tren naik belum reda, investor wajib waspada. (canva.com)
Emas Antam tembus Rp2,29 juta/gram! Tren naik belum reda, investor wajib waspada. (canva.com)

KONTEKS.CO.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Rabu pagi.

Berdasarkan data Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp12.000 per gram, dari Rp2.284.000 menjadi Rp2.296.000 per gram.

Tren kenaikan ini menjadi perhatian banyak investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai aset lindung nilai.

Baca Juga: Mutasi Perwira TNI Kental Muatan Politis, Koalisi Masyarakat Sipil: Prabowo Abaikan Prinsip Meritokrasi

Rincian Harga Emas Terbaru

Tak hanya harga jual, harga buyback (jual kembali) emas Antam juga ikut terkerek.

Pada hari yang sama, harga buyback tercatat Rp2.144.000 per gram, mengalami kenaikan sejalan dengan harga jual.

Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam pada Rabu:

Baca Juga: Mengenang Lagi Tujuh Pekerja Tambang Freeport, Korban Jiwa Longsor Material Basah

0,5 gram: Rp1.198.000

1 gram: Rp2.296.000

2 gram: Rp4.532.000

3 gram: Rp6.773.000

Baca Juga: Adu Rating Drakor Oktober 2025: Siapa yang Paling Gacor Bulan Ini?

5 gram: Rp11.255.000

10 gram: Rp22.455.000

25 gram: Rp56.012.000

50 gram: Rp111.945.000

Baca Juga: Daftar Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Jabodetabek hingga Bandung!

100 gram: Rp223.812.000

250 gram: Rp559.265.000

500 gram: Rp1.118.320.000

1.000 gram: Rp2.236.600.000

Baca Juga: Grasberg Sementara Ditutup, Produksi Tambang Freeport Andalkan Blok Ini

Catat Pajaknya, Jangan Kaget Saat Transaksi

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Pajak ini langsung dipotong saat pembelian, dan pembeli akan mendapat bukti potong resmi.

Sementara untuk transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.

Baca Juga: MUI Desak Pemerintah Tolak Tim Israel Bertanding di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025

Harga Emas Masih Berpotensi Bergerak

Kenaikan harga emas Antam hari ini mencerminkan sentimen pasar global yang masih fluktuatif.

Banyak analis memandang emas sebagai aset pelindung nilai ketika ketidakpastian ekonomi meningkat, sehingga pergerakan harga masih berpotensi berlanjut dalam beberapa hari ke depan.

Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, penting untuk memantau harga harian dan memahami ketentuan pajak yang berlaku agar tidak kaget saat bertransaksi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X