KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu,) Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap besaran harga keekonomian berbagai komoditas energi dan non-energi yang selama ini dikonsumsi masyarakat dan disubsidi negara.
Melalui pengungkapan itu, ia ingin memperlihatkan peran besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam menanggung selisih harga agar komoditas ini memiliki harga terjangkau bagi sebagian besar masyarakat.
Menkeu mengatakan, subsidi yang diberikan adalah bentuk keberpihakan fiskal. Di mana pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat.
Baca Juga: Darmizal Sebut Pernyataan Titiek Soeharto Justru 'Early Warning' bagi Pengganggu Prabowo-Gibran
Harga jual BBM dan tarif listrik memang telah disesuaikan sejak 2022, harga tersebut masih belum mencapai harga keekonomian penuh.
"Selama ini pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat melalui pemberian subsidi energi nonenergi," ungkap Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakpus, Selasa 30 September 2025.
Menkeu merinci harga keekonomian sejumlah komoditas energi dan nonenergi sebelum dikenakan subsidi oleh pemerintah.
Untuk Solar bersubsidi, harga keekonomiannya mencapai Rp11.950 per liter. Tapi dengan subsidi sebesar 43% atau Rp5.150 per liter yang ditanggung pemerintah, masyarakat hanya perlu membayar Rp6.800 per liter.
Baca Juga: Pasutri Korban TPPO Laporkan Seorang Perempuan ke Mabes Polri, Ini Kronologinya
Juga untuk Pertalite harga aslinya adalah Rp11.700 per liter; setelah subsidi sebesar 15% atau Rp1.700 per liter dibayarkan pemerintah, maka harga jualnya kepada masyarakat menjadi Rp10.000 per liter.
Subsidi terbesar ada pada minyak tanah dengan subsidi Rp8.650 per liter atau setara 78% dari harga aslinya Rp11.150 per liter. Sehingga harga beli masyarakat hanya Rp2.500 per liter.
Untuk sektor gas dan kelistrikan, harga sebenarnya LPG 3 kg per tabung adalah Rp42.750. Dengan subsidi yang ditanggung pemerintah sebesar Rp30.000 per tabung atau 70%, maka masyarakat hanya membayar Rp12.750 per tabung.
Untuk tenaga listrik, tarif rumah tangga 900 VA subsidi sebetulnya Rp1.800 per kWh; pemerintah membayarkan Rp1.200 per kWh atau 67% dari harga asli, menyisakan tagihan Rp600 per kWh bagi masyarakat.
Baca Juga: Soal Tuduhan Asusila Saat Berpakaian Pendek, Dosen UIN Malang Sebut Difitnah di Depan Mahasiswanya
Artikel Terkait
Prabowo-Gibran Akan Hapus Subsidi BBM dan LPG, GMNI: Tidak Adil!
Prabowo Akan Pangkas Subsidi BBM Realisasikan Makan Siang Gratis
Dolar Nyaris Sentuh Rp16.000, Utang Indonesia dan Subsidi BBM Makin Gemuk?
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Akui Belum Umumkan Skema Baru Subsidi BBM Karena Satu Hal Ini
Ekuador Membara: Subsidi BBM Dicabut, Presiden Noboa Umumkan Status Darurat di 7 Provinsi