4 Jenis Pembiayaan Perumahan MLT BPJS Ketenagakerjaan
1. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Dalam program ini, BPJS akan memberikan pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun bagi peserta dengan jumlah plafon maksimal Rp500 juta. Jangka waktu yang diberikan dalam program ini adalah maksimal 30 tahun.
2. Pinjaman Renovasi Rumah (PRP)
Program ini diberikan khusus untuk melakukan renovasi rumah milik peserta yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah.
Besaran pembiayaan maksimal yang diberikan melalui program ini adalah Rp200 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 15 tahun.
3. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
Program ini digunakan untuk membantu peserta melalui penyediaan sebagian atau seluruh uang muka untuk membeli rumah tapak atau rumah susun.
Namun demikian, program ini hanya berlaku untuk pembelian rumah subsidi dengan plafon maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun. Selain itu, program ini hanya berlaku bagi peserta yang belum memiliki rumah sebelumnya.
4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)
Program ini ditujukan untuk membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari biaya pembangunan konstruksi rumah sampai dengan penyelesaian pembangunan dan biaya pembangunan prasaran dan sarana.
Adapun penerima fasilitas ini adalah perusahaan pembangunan perumahan yang membangun perumahan yang merupakan bagian dari program manfaat lainnya BPJamsostek.***
Artikel Terkait
Dokter Piprim Akan Lawan Kemenkes di PTUN Demi Bisa Kembali Tolong Pasien Jantung BPJS
Ribuan Orang Teken Petisi Dukung Dokter Piprim: Minta Hentikan Serangan dan Aktifkan BPJS
Cara Mudah Masuk dan Verifikasi Akun JKN Mobile BPJS Kesehatan
Gampang Banget! Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
Kemnaker Panggil Puluhan Perusahaan Terkait Berbagai Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan