• Senin, 22 Desember 2025

Kemenkeu dan BI Bagi Beban Bunga untuk Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa, Begini Teknisnya

Photo Author
- Senin, 8 September 2025 | 09:05 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri saat Peresmian Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah, pada Senin (21/7).
Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri saat Peresmian Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah, pada Senin (21/7).

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter guna mendukung pelaksanaan program Asta Cita Pemerintah.

Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah kesepakatan pembagian beban bunga atas Surat Berharga Negara (SBN).

Pembagian beban bunga itu diterbitkan untuk program Perumahan Rakyat serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga: Ternyata Kementerian Keuangan Punya Dana Cadangan untuk Pembangunan IKN dan Subsidi Pupuk

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.

Dengan skema ini, beban bunga akan ditanggung secara proporsional oleh Kemenkeu dan BI.

Nantinya dua institusi itu dapat memberikan ruang fiskal lebih luas bagi pemerintah untuk membiayai program-program yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat.

Baca Juga: BI Buka Rekrutmen PCPM 2025 Angkatan 40: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar Online

Kemenkeu menegaskan kebijakan ini tetap dilandasi prinsip kehati-hatian fiskal.

Pengelolaan APBN diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menjaga defisit tetap rendah.

Belanja negara difokuskan pada sektor yang memiliki dampak pengganda besar, terutama perumahan rakyat dan pemberdayaan koperasi desa atau kelurahan yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan.

Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Dua Strategi Baru Jaga Stabilitas Fiskal untuk Kurangi Utang dan Perkuat APBN 2026

Sementara, Bank Indonesia memastikan dukungan moneter tetap konsisten menjaga stabilitas.

Skema pembagian bunga dilakukan melalui mekanisme pemberian tambahan bunga pada rekening pemerintah yang ada di BI, selaras dengan fungsi BI sebagai pemegang kas negara sesuai ketentuan Undang-Undang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X