KONTEKS.CO.ID – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendorong pemerintah menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 10 persen.
Menurutnya, kebijakan fiskal ini penting sebagai langkah nyata untuk meringankan beban rakyat sekaligus menjaga daya beli.
Politisi Golkar yang juga Ketua Umum DEPINAS SOKSI itu menilai penurunan satu persen tidak akan menggerus penerimaan negara secara signifikan.
Baca Juga: Sri Mulyani Gelontorkan Insentif PPN DTP Perumahan Tahun 2026 Sebesar Rp3,4 Triliun
Sebaliknya, potensi kehilangan penerimaan bisa tertutupi oleh meningkatnya volume transaksi ekonomi.
“Dengan tarif PPN yang lebih rendah, konsumsi masyarakat akan terdorong.
Permintaan barang meningkat, dan sektor riil pun akan lebih produktif,” kata Misbakhun awal bulan ini.
Baca Juga: Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen, Tiket Pesawat Bisa Turun 14 Persen Saat Mudik Lebaran 2025
Tak hanya itu, Misbakhun juga mengusulkan agar produk turunan pertanian dikenakan PPN lebih rendah, yakni 8 persen.
Ia menilai langkah ini sejalan dengan agenda hilirisasi dan industrialisasi sektor pertanian yang tengah digencarkan pemerintah.
“Kalau produk turunan pertanian diberikan tarif lebih rendah, dampaknya akan positif bagi hilirisasi,” katanya.
Baca Juga: Harga Motor Listrik Makin Tipis! Pemerintah Siapkan Insentif PPN DTP
“Memang penerimaan negara bisa tertekan, tapi manfaat jangka panjang bagi sektor riil jauh lebih besar,” ia menambahkan.
Misbakhun menekankan bahwa kebijakan fiskal yang berpihak kepada rakyat kecil selaras dengan semangat Presiden Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
Ternyata PLN Batasi Pelanggan Beli Token Listrik Diskon 50 Persen sebagai Kompensasi PPN Naik Jadi 12 Persen
Ketum Kadin Arsjad Rasjid Perintahkan Pengusaha Kembalikan Selisih PPN 12 Persen ke Konsumen
Ditjen Pajak Keluarkan Aturan Cara Konsumen Klaim Pengembalian Selisih PPN 12 Persen
Harga Motor Listrik Makin Tipis! Pemerintah Siapkan Insentif PPN DTP