KONTEKS.CO.ID - Pengusaha wajib kembalikan kelebihan PPN 12 persen dari seharusnya 11% kepada konsumen.
Permintaan itu disampaikan Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid terkait polemik pengenaan PPN 12 persen kepada konsumen ritel. Sebab, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN naik hanya berlaku untuk barang mewan dan kendaraan bermotor.
Arsjad Rasjid meminta para pengusaha mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada konsumennya.
"(Pengusaha) dapat mengembalikan kelebihan pajak satu persen kepada pembeli. Tentunya berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh pemerintah," tandas Arsjad pada keterangan resminya Sabtu 4 Januari 2025.
Baca Juga: Prediksi Crystal Palace Vs Chelsea: Tuan Rumah Incar 3 Poin
Ia dan asosiasi pengusaha sektor retail menegaskan dukungan atas putusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikan PPN dari 11% menjadi 12%. Terlebih putusan itu bisa menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah.
Para pengusaha, ujar dia, sudah mengerti terkait penerapan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 tahun 2024.
"Kami mengapresiasi pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan (peralihan PPN 12 persen ke 11 persen),” timpal Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin, Suryadi Sasminta pada keterangan pers yang sama. ***
Artikel Terkait
Inilah Daftar 5 Negara dengan Pajak Korporasi Terendah di Dunia!
Berdamai, Dua Ketum Kadin Berseteru Sepakat Gelar Munas Setelah Pelantikan Presiden Prabowo
Tanpa Kehadiran Arsjad Rasjid, Anindya Bakrie Umumkan Pengurus Kadin Indonesia: Raffi Ahmad Wakil Ketua Umum
Transaksi Tetap Kena PPN 12 Persen, Warganet: Omon-Omon Presiden Prabowo Nggak Jelas!
'Ngaku' Salah, Bos Pajak Lagi Mikirin Cara Mengembalikan Kelebihan PPN 12 Persen ke Konsumen