KONTEKS.CO.ID - Pemerintah akhirnya memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menanggung 6 persen dari total tarif PPN tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap aturan tersebut dapat membantu masyarakat. Terlebih saat periode mudik Lebaran 2025.
"PMK ini mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi domestik bagi masyarakat kita yang akan melakukan traveling," ujar Sri Mulyani di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Sabtu 1 Maret 2025.
"PMK ini berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025," sambung Ani, sapaannya.
Baca Juga: Durasi Pemberian Bantuan KIP Kuliah Sesuai Jenjang Pendidikan
Dengan adanya PMK 18/2025 ini, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen. Sementara 6 persen sisanya akan ditanggung oleh pemerintah.
Pemberian insentif ini akan menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13 persen hingga 14 persen.
"Bagi yang sudah terlanjur beli mungkin nggak kena ya, karena kemarin sudah beli, tapi tanggal 1 Maret masih bisa," kata dia.
Baca Juga: Viral Mobil Dinas Presiden Prabowo Maung Garuda Isi Bensin di Shell, Ini Kata Istana
Artikel Terkait
Anak Perusahaan Perumnas PHK Karyawan saat Pemerintah Targetkan Bangun 3 Juta Rumah
Duh, Goldman Sachs Prediksi Rupiah Jadi Mata Uang Terlemah di Asia
7 Taipan Asal Indonesia Masuk Daftar Orang Terkaya Dunia 2025
Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025, 8.400 Karyawan Sritex Menunggu Nasib di Rumah
Ramai Kabar Pertamax Oplosan, Ini Harga BBM Pertamina yang Berlaku 1 Maret 2025