• Senin, 22 Desember 2025

Kisruh Pajak Naik Drastis hingga 250 Persen di Pati, Coba Pelajari Cara Hitung PBB-P2 yang Tepat

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 08:25 WIB
Cara Hitung PBB-P2 yang Tepat (foto: freepik.com/author/wirestock)
Cara Hitung PBB-P2 yang Tepat (foto: freepik.com/author/wirestock)

Hitung NJOP Bangunan:

70 × Rp429.000 = Rp30.030.000

Hitung NJOP Total:

Rp110.894.000 + Rp30.030.000 = Rp140.926.000

Kurangi NJOPTKP (Rp10.000.000):

Rp140.926.000 – Rp10.000.000 = Rp130.926.000

Hitung NJOP Kena Pajak (40% dari NJOP PBB-P2):

40% × Rp130.926.000 = Rp52.370.400

Hitung PBB-P2 (Tarif 0,15%):

0,0015 × Rp52.370.400 = Rp78.555

Jadi, PBB-P2 yang harus dibayar Fulan per tahun adalah Rp78.555.

Baca Juga: Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin Kembali Layani Penerbangan Internasional, Deretan Maskapai ini Sudah Antre

Mengapa Kenaikan PBB-P2 Memicu Demo di Pati?

Kenaikan hingga 250% dianggap memberatkan warga, terutama yang berpenghasilan rendah.

Ditambah lagi, pernyataan Bupati yang terkesan menantang warga membuat amarah semakin membara.

Meskipun kebijakan akhirnya dibatalkan, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa kebijakan pajak harus disosialisasikan dengan bijak dan transparan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X