Hitung NJOP Bangunan:
70 × Rp429.000 = Rp30.030.000
Hitung NJOP Total:
Rp110.894.000 + Rp30.030.000 = Rp140.926.000
Kurangi NJOPTKP (Rp10.000.000):
Rp140.926.000 – Rp10.000.000 = Rp130.926.000
Hitung NJOP Kena Pajak (40% dari NJOP PBB-P2):
40% × Rp130.926.000 = Rp52.370.400
Hitung PBB-P2 (Tarif 0,15%):
0,0015 × Rp52.370.400 = Rp78.555
Jadi, PBB-P2 yang harus dibayar Fulan per tahun adalah Rp78.555.
Mengapa Kenaikan PBB-P2 Memicu Demo di Pati?
Kenaikan hingga 250% dianggap memberatkan warga, terutama yang berpenghasilan rendah.
Ditambah lagi, pernyataan Bupati yang terkesan menantang warga membuat amarah semakin membara.
Meskipun kebijakan akhirnya dibatalkan, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa kebijakan pajak harus disosialisasikan dengan bijak dan transparan.***
Artikel Terkait
Dugaan Skandal Perusahaan Cangkang Pertamina Hindari Pajak, Negara Bisa Rugi Rp285 Triliun
Kontroversi Bupati Pati Menaikkan Pajak PBB hingga 250 Persen, Mendagri Beri Reaksi
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp1,95 Juta per Gram, Ketahui Selisih Harga dan Pajak yang Perlu Diperhatikan!
Pajak Bumi dan Bangunan Naik 400 Persen, Warga Jombang Protes Bayar PBB Pakai Uang Receh Segalon: Nggak Ada Uang Lagi, Pakai Celengan Anak!
Terinspirasi Warga Pati, Paguyuban Pelangi Kota Cirebon Ajak Masyarakat Lawan Regulasi Pajak PBB Naik Seribu Persen!