10 gram : Rp18.665.000
25 gram : Rp46.537.000
50 gram : Rp92.995.000
Baca Juga: Bajet Merah Putih One For All Rp6 M Bohong? Yuk Cek Fakta yang Malah Bikin Geleng Kepala
100 gram : Rp185.912.000
250 gram : Rp464.515.000
500 gram : Rp928.820.000
1.000 gram : Rp1.857.600.000
Data harga di atas berlaku di butik emas Logam Mulia dan belum termasuk potongan pajak saat transaksi.
Ketentuan Pajak Beli dan Jual Kembali
Bagi Anda yang membeli emas batangan Antam, ada PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP, dan 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP.
Potongan ini akan langsung tercantum pada bukti pembelian.
Baca Juga: Laptop RTX 4090M Disulap Jadi Handheld Gaming Super Kencang, Performanya Bikin Konsol Tersingkir
Sementara untuk penjualan kembali (buyback), emas batangan senilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Artikel Terkait
Susu Nabati Jadi Tren Gaya Hidup dan Peluang Cuan Menjanjikan
OJK Larang Warga Ikuti Gerakan 'Gagal Bayar Pinjol': Susah Cicil Rumah Hingga Cari Kerja
Bursa Indonesia Mungkin Uji Resistance di 7.800 Poin, Ini Isyaratnya
Dapat Pinjaman Miliaran Rupiah, BPH Global Perluas Operasi Rumput Laut di Indonesia
Erajaya Raup Laba Rp568 Miliar pada Semester I 2025, Ini Faktor Kuncinya