1.000 gram (1 kg): Rp1.883.600.000
Pajak Buyback Emas yang Harus Diperhatikan
Baca Juga: Pertama Kali di Malaysia, Tentara Berdarah Tionghoa Diangkat Jenderal Bintang Tiga
Transaksi penjualan kembali emas ke Antam tak lepas dari potongan pajak.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi pada saat buyback dilakukan.
Hal ini penting diketahui, terutama bagi pemilik emas batangan dalam jumlah besar.
Baca Juga: Ordal Pastikan Irjen Pol Suyudi Jadi Kepala BNN Gantikan Komjen Marthinus Hukom
Misalnya, menjual kembali 10 gram emas seharga Rp18.960.000 akan otomatis dipotong pajak sebesar Rp284.400.***
Artikel Terkait
Checkout-nya di Shopee, Liat-liatnya di Mal: Sewa Naik, Konsumen Kabur ke Dunia Maya
Sambut HUT Ke-80 RI, BTN Mudahkan Masyarakat Miliki Rumah Incaran: Bunga KPR Mulai 2,65 Persen!
Indonesia Pertimbangkan Bitcoin sebagai Aset Cadangan Strategis, Begini Penjelasannya
Operator Pelayaran Terbesar di Dunia Tambah Layanan hingga Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Dukung UMKM dan Ritel Modern, BRI dan Indogrosir Kolab Terbitkan Kartu Debit