• Senin, 22 Desember 2025

Deposit Judi Online Anjlok Usai PPATK Bekukan Rekening Dormant, Dari Rp5 T Jadi Rp1 T

Photo Author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 20:26 WIB
Bank Danamon umumkan rekening nasabah sudah diaktifkan lagi. (Freepik)
Bank Danamon umumkan rekening nasabah sudah diaktifkan lagi. (Freepik)

KONTEKS.CO.ID - Langkah tegas PPATK membekukan rekening dormant ternyata berbuah manis 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, transaksi deposit judi online (judol) langsung nyungsep lebih dari 70%. Angkanya terjun bebas dari sebelumnya Rp 5 triliun menjadi hanya sekitar Rp1 triliun lebih.

"Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliunan lebih," ungkap Ivan kepada wartawan pada Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga: Duit Rp8 Miliar Nasabah Raib, OJK Diminta Tegas ke Bank Milik Franky Widjaja

Menurut Ivan, penurunan tajam ini menunjukkan efektivitas pemblokiran rekening tidak aktif sebagai strategi untuk menekan aktivitas judi online yang marak belakangan ini.

28 Juta Rekening Dibuka Kembali, Tapi Tak Semua Bersih

Selain membekukan, PPATK juga telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dihentikan transaksinya.

Proses ini dilakukan setelah pengecekan kelengkapan dokumen dan validitas data pemilik rekening.

"Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara. Setelah kami cek dan verifikasi, langsung kami cabut penghentian transaksinya," jelas Ivan.

Namun, tak semua pemilik rekening menerima pembekuan itu dengan tenang. Ada ribuan nasabah yang memprotes karena merasa diblokir padahal aktif menggunakan rekening tersebut.

Baca Juga: Perusahaan Jepang Mulai Bangun PLTA 14 MW di Asahan Sumut

Ribuan Rekening Ternyata Penampung Dana Judi Online

Setelah ditelusuri lebih lanjut, Ivan menyebut banyak dari rekening tersebut memang bukan sekadar dormant.

Melainkan benar-benar digunakan untuk menampung hasil kejahatan, terutama dari praktik judi online.

"Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judol)," tegas Ivan.

Baca Juga: Benarkah Xiaomi 16 Pro Max Debut dengan Sensor Kamera SmartSens 590? Sensor yang Digadang-gadang Ubah Smartphone Android

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X