Sementara, TBP untuk simpanan valuta asing di bank umum tetap stabil di level 2,25 persen.
Penyesuaian TBP ini sejalan dengan keputusan Bank Indonesia (BI) yang memangkas BI-Rate pada Mei 2025.
Terbaru, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juli 2025, BI kembali memangkas BI-Rate sebesar 25 bps, menjadikannya berada pada level 5,25 persen.
Baca Juga: LPS Monas Half Marathon 2024, Heru Budi Harap Peserta Lari Lampaui Tahun Lalu
Dengan pelonggaran kebijakan moneter terbaru ini, BI telah menurunkan BI-Rate sebanyak tiga kali sejak awal tahun, masing-masing 25 bps, yaitu pada Januari, Mei, dan Juli.
LPS menegaskan TBP dapat disesuaikan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan pada suku bunga pasar, kondisi perbankan, dan perekonomian.
“Kami terus memantau cakupan penjaminan simpanan dan mengevaluasi TBP agar selalu selaras dengan pergerakan suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, dan perkembangan ekonomi nasional,” kata Purbaya.***
Artikel Terkait
Pahami Fungsi dan Wewenang LPS di Dunia Perbankan Agar Lebih Tenang
Kantor LPS di IKN Mulai Dibangun, Jokowi Harap Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat hingga Investor
LPS Akan Punya Kantor di IKN, Berlokasi di Gedung Arthadhyaksa