• Senin, 22 Desember 2025

LPS Ungkap Mayoritas Rekening Bank Umum dan BPR Terlindungi hingga Juni 2025

Photo Author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 12:09 WIB
LPS membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna setelah izinnya dicabut OJK. (Foto: Setkab)
LPS membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna setelah izinnya dicabut OJK. (Foto: Setkab)

Sementara, TBP untuk simpanan valuta asing di bank umum tetap stabil di level 2,25 persen.

Penyesuaian TBP ini sejalan dengan keputusan Bank Indonesia (BI) yang memangkas BI-Rate pada Mei 2025.

Terbaru, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juli 2025, BI kembali memangkas BI-Rate sebesar 25 bps, menjadikannya berada pada level 5,25 persen.

Baca Juga: LPS Monas Half Marathon 2024, Heru Budi Harap Peserta Lari Lampaui Tahun Lalu

Dengan pelonggaran kebijakan moneter terbaru ini, BI telah menurunkan BI-Rate sebanyak tiga kali sejak awal tahun, masing-masing 25 bps, yaitu pada Januari, Mei, dan Juli.

LPS menegaskan TBP dapat disesuaikan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan pada suku bunga pasar, kondisi perbankan, dan perekonomian.

“Kami terus memantau cakupan penjaminan simpanan dan mengevaluasi TBP agar selalu selaras dengan pergerakan suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, dan perkembangan ekonomi nasional,” kata Purbaya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X