• Senin, 22 Desember 2025

LPS Ungkap Mayoritas Rekening Bank Umum dan BPR Terlindungi hingga Juni 2025

Photo Author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 12:09 WIB
LPS membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna setelah izinnya dicabut OJK. (Foto: Setkab)
LPS membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna setelah izinnya dicabut OJK. (Foto: Setkab)

KONTEKS.CO.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan bahwa hingga akhir Juni 2025, sebagian besar rekening nasabah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) berada dalam cakupan penjaminan penuh.

Data menunjukkan bahwa 636.773.067 rekening bank umum, atau sekitar 99,94 persen dari total, telah dijamin simpanannya hingga batas Rp2 miliar per nasabah per bank.

Tak kalah impresif, untuk BPR/BPRS, LPS menjamin 15.536.549 rekening pada periode yang sama, mencakup 99,97 persen dari seluruh rekening nasabah BPR/BPRS.

“LPS berkomitmen menjaga cakupan penjaminan simpanan yang luas ini sebagai fondasi kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. Ini sekaligus menopang stabilitas yang kondusif bagi pemulihan ekonomi,” jelas Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa hari ini.

Baca Juga: 12 Nama Lolos Seleksi Tahap Pertama Calon Pimpinan LPS, Ini Profilnya

Sepanjang tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin dua BPR.

Pertama adalah PT BPRS Gebu Prima di Medan, Sumatera Utara, pada 17 April 2025. Yang kedua adalah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur, pada 24 Juli 2025.

Mengenai klaim penjaminan, Purbaya menyampaikan LPS telah membayarkan klaim senilai Rp28 miliar kepada nasabah BPRS Gebu Prima.

Angka ini setara dengan sekitar 70 persen dari total simpanan di BPRS tersebut yang mencapai Rp39 miliar.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Komisioner LPS 2026-2030 Dibuka, Formasi untuk Ketua dan Anggota, Berikut Syarat-syaratnya

Sementara untuk nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, LPS dijadwalkan akan memulai pembayaran klaim penjaminan minggu ini, mengingat pencabutan izin usaha baru dilakukan pekan lalu.

Simpanan nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang tercatat di neraca bank sekitar Rp30 miliar.

Penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan

Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang berlaku sejak 1 Juni 2025 adalah 4,00 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 6,50 persen untuk simpanan di BPR.

Kedua TBP ini mengalami pemangkasan sebesar 25 basis poin (bps) pada periode penetapan reguler Mei 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X