KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian tengah menyusun aturan baru yang mewajibkan setiap produk dalam negeri mencantumkan logo Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara jelas dan terverifikasi.
Kewajiban ini akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang kini sedang difinalisasi.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai asal-usul dan kandungan lokal sebuah produk.
Baca Juga: 11 Tersangka Korupsi Sritex, Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Langsung Dijebloskan ke Bui
“Logo TKDN wajib disematkan pada produk atau kemasannya. Logo ini terdiri dari tiga elemen utama: visual logo, angka persentase TKDN, dan QR Code yang bisa dipindai masyarakat untuk melihat rincian sertifikasi secara digital,” kata Heru dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa 22 Juli 2025.
Penguatan Tata Kelola TKDN
Heru mengungkapkan bahwa tata kelola program P3DN selama ini dinilai belum optimal.
Salah satu sorotan utama adalah fokus program yang masih terbatas pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, tanpa menyasar konsumsi masyarakat umum dan belanja badan usaha swasta, yang sebetulnya memiliki porsi lebih besar dalam mendongkrak perekonomian nasional.
Baca Juga: Biar Nggak Cuma Jalan-Jalan, Ini Cara Cerdas Nikmati Pameran Otomotif
“Belanja dari sektor swasta dan konsumsi masyarakat merupakan dua elemen penting yang selama ini belum tersentuh maksimal oleh program P3DN,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan melakukan penguatan tata kelola penghitungan TKDN dan mendorong partisipasi masyarakat melalui informasi yang lebih transparan dan mudah diakses.
Strategi ini mencakup perubahan menyeluruh terhadap metode perhitungan TKDN agar lebih sederhana, terstruktur, dan selaras dengan dinamika industri dalam negeri.
Baca Juga: GIIAS 2025 Segera Dibuka, Diramaikan 120 Industri Pendukung dan 52 Merek Otomotif
Dalam skema terbaru yang disiapkan, perhitungan TKDN akan berdasarkan proporsi komponen produksi dalam negeri, yakni:
- Bahan material langsung yang berasal dari dalam negeri.
- Tenaga kerja langsung berstatus WNI dan ber-KTP Indonesia.
Biaya tidak langsung yang dikeluarkan dari dalam negeri, seperti biaya energi, logistik, dan administrasi pabrik.
Artikel Terkait
Genjot Penggunaan Produk Lokal, Kemenperin Permudah Verifikasi TKDN
Berikut Daftar Lengkap Harga Wuling BinguoEV Setelah Insentif PPN TKDN 47,5 Persen
Apa itu TKDN dan Jenis Penghitungannya, Presiden Prabowo Mau Lebih Fleksibel
Bikin Bangga, Prabowo Resmikan Lapangan Forel dan Terubuk, Buatan 100 Persen TKDN Indonesia
Lulus Sertifikasi TKDN, Samsung Galaxy Z Fold7, Z Flip7, dan Z Flip7 FE Siap Meluncur di Indonesia