Saat membeli emas, pembeli juga akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Bukti potong akan diberikan setiap kali transaksi dilakukan.
Baca Juga: Kejagung Soal Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Hormati Putusan Majelis Hakim
Meskipun harga emas hari ini tidak berubah, tren logam mulia tetap layak dipantau, terutama bagi yang mengincar investasi jangka panjang.
Stagnasi hari ini bisa saja berubah esok, tergantung pada dinamika global, nilai tukar, dan permintaan pasar.
Jadi, pastikan kamu tetap update jika berencana membeli atau menjual emas.***
Artikel Terkait
Pemerintah AS Diminta Mengenakan Tarif Panel Surya dari Indonesia
Ini Daftar Uang Kertas dan Logam Rupiah yang Sudah Tak Berlaku: Segera Tukar ke BI, Jangan Sampai Hangus!
Didukung BRI, UMKM Katering di Tenggarong Ini Sukses Buka 2 Dapur Rekrut Ratusan Karyawan untuk Program MBG
Wow, 93 Persen Transaksi QRIS Berasal dari UMKM!
Turis Malaysia Ternyata Lebih Suka Pakai QRIS