"Yang besar-besar dulu lah, kalau mau langsung ditunjuk bisa juga voluntary saja untuk jadi pemungut," kata Yoga.
Marketplace seperti ini dianggap paling siap secara teknologi dan sistem untuk menjalankan kewajiban pemotongan PPh atas nama para pedagang online dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta.
Jumlah Pemungut Diperkirakan Capai Ratusan
Baca Juga: Praktik Judi Online Menyasar Anak-Anak, Hati-Hati E-Wallet Dipakai!
Sejak tahun 2020, DJP telah menunjuk 211 pemungut PPN di sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Jumlah pemungut PPh dalam kebijakan baru ini pun diperkirakan tidak akan jauh berbeda.
Langkah ini dianggap sebagai upaya penting pemerintah untuk memperluas basis pajak digital, memperkuat sistem pengawasan transaksi daring, dan menciptakan keadilan fiskal di era ekonomi digital.***
Artikel Terkait
Link Daftar dan Kategori Bahan PPH untuk Dapat Sertifikat Halal Gratis dari Kemenag
DJP Siapkan Aturan Baru, Marketplace Akan Pungut Pajak dari Penjual, Cek Aturannya di Sini
Isi Surat Trump ke Prabowo soal Tarif Pajak Impor 32 Persen Per 1 Agustus 2025: Solusi, Pindahkan Fasilitas Produksi ke AS
Shopee, Tokopedia, dan Platform Marketplace Kena Pajak Toko Online 0,5 Persen: Harga Dijamin Naik
Skema Pajak Toko Online, Siapa dan Barang Apa Saja yang Kena PPh 22?