• Senin, 22 Desember 2025

Resmi Berlaku! Ini Kriteria Pedagang Online yang Akan Dipungut PPh

Photo Author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 07:30 WIB
Pedagang Online kena pajak UMKM 0,5 persen yaitu Shopee, Tokopedia, dan Platform Marketplace. (Freepik)
Pedagang Online kena pajak UMKM 0,5 persen yaitu Shopee, Tokopedia, dan Platform Marketplace. (Freepik)

"Yang besar-besar dulu lah, kalau mau langsung ditunjuk bisa juga voluntary saja untuk jadi pemungut," kata Yoga.

Marketplace seperti ini dianggap paling siap secara teknologi dan sistem untuk menjalankan kewajiban pemotongan PPh atas nama para pedagang online dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta.

Jumlah Pemungut Diperkirakan Capai Ratusan

Baca Juga: Praktik Judi Online Menyasar Anak-Anak, Hati-Hati E-Wallet Dipakai!

Sejak tahun 2020, DJP telah menunjuk 211 pemungut PPN di sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Jumlah pemungut PPh dalam kebijakan baru ini pun diperkirakan tidak akan jauh berbeda.

Langkah ini dianggap sebagai upaya penting pemerintah untuk memperluas basis pajak digital, memperkuat sistem pengawasan transaksi daring, dan menciptakan keadilan fiskal di era ekonomi digital.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X