• Senin, 22 Desember 2025

Resmi Berlaku! Ini Kriteria Pedagang Online yang Akan Dipungut PPh

Photo Author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 07:30 WIB
Pedagang Online kena pajak UMKM 0,5 persen yaitu Shopee, Tokopedia, dan Platform Marketplace. (Freepik)
Pedagang Online kena pajak UMKM 0,5 persen yaitu Shopee, Tokopedia, dan Platform Marketplace. (Freepik)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah merancang aturan teknis yang akan mewajibkan marketplace dan e-commerce memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang online.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Aturan ini akan menandai perubahan besar dalam skema perpajakan sektor digital, menyasar pelaku e-commerce yang bertransaksi melalui sistem elektronik.

Baca Juga: Terbongkar Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, 12 Orang Wanita Dibekuk, Beli Sejak dalam Kandungan

Kriteria Marketplace Pemungut PPh

Meskipun Perdirjen Pajak belum resmi dirilis, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menyatakan bahwa kriteria marketplace pemungut PPh sudah dirancang.

Marketplace yang akan ditunjuk, baik dari dalam maupun luar negeri, harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

- Nilai transaksi di Indonesia melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan.

- Jumlah traffic (pengakses dari Indonesia) lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Baca Juga: Darah Jerman, Jiwa Malang: Brandon Scheunemann Siap Jadi Tembok Kuat Timnas U-23 di AFF 2025

- Menggunakan escrow account, bukan hanya sekadar platform iklan seperti OLX atau Rumah123.

"Jadi kira-kira sama dengan PMSE luar negeri seperti nilai transaksinya Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan dan diakses masyarakat lebih dari 12 ribu setahun, kita buat sama lah," ujar Yoga.

Untuk tahap awal, DJP akan menunjuk marketplace besar yang transaksinya jelas dan skema pembayarannya terverifikasi.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Benarkan Tolak Pesawat Super Air Jet Berangkat pada Sabtu Dini Hari

Fokus utama adalah platform yang memiliki sistem escrow untuk menjamin keamanan transaksi antara penjual dan pembeli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X