• Minggu, 21 Desember 2025

Fintech Gugat Kebab Baba Rafi Rp2 Miliar, Manajemen Sebut Tak Ganggu Keuangan

Photo Author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
Kebab Baba Rafi digugat perusahaan Fintech Rp2 Miliar (Foto: pexels/@RDNE Stock project)
Kebab Baba Rafi digugat perusahaan Fintech Rp2 Miliar (Foto: pexels/@RDNE Stock project)

KONTEKS.CO.ID - PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), perusahaan yang menaungi jaringan waralaba Kebab Turki Baba Rafi, tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari perusahaan financial technology, PT Creative Mobile Adventure.

Gugatan tersebut telah tercatat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt/Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal 26 Juni 2025.

Pihak manajemen RAFI membenarkan adanya gugatan tersebut. Dalam surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan menegaskan bahwa hubungan mereka dengan pihak penggugat bersifat murni profesional dan tidak memiliki kaitan afiliasi secara kelembagaan maupun personal.

Baca Juga: Cerita Dahlan Iskan soal Kronologi, Status Tersangka, Saham, dan Perseteruan dengan Jawa Pos

Gugatan ini berkaitan dengan fasilitas invoice financing senilai Rp2 miliar yang diberikan oleh PT Creative Mobile Adventure.

Dana pinjaman tersebut digunakan sebagai modal kerja untuk proyek jangka pendek, dengan tenor dua bulan dan bunga 4 persen per 60 hari.

Sayangnya, perusahaan mengalami keterlambatan pelunasan yang seharusnya dibayarkan pada Maret 2025.

Keterlambatan tersebut disebut akibat tertundanya pembayaran dari sejumlah pelanggan yang menjadi sumber arus kas utama proyek.

Meski tengah menghadapi gugatan, RAFI menyatakan bahwa pinjaman tersebut tidak berdampak material terhadap stabilitas keuangan perusahaan maupun kelangsungan operasional.

Baca Juga: Menteri UMKM Luncurkan Rise To IPO, Solusi Pembiayaan Usaha Menengah

“Proses hukum yang sedang berlangsung tidak memengaruhi kegiatan usaha Perseroan,” jelas manajemen dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama Eko Pujianto dan Sekretaris Perusahaan Chrysma Husnia Aini pada Rabu, 9 Juli 2025.

RAFI juga telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses penyelesaian perkara. Saat ini, kedua belah pihak disebut tengah berdiskusi guna mencapai penyelesaian damai di luar jalur pengadilan.

“Perseroan terus berupaya secara maksimal bersama PT Creative Mobile Adventure untuk menemukan jalan tengah dan menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga: Hubungan Dahlan Iskan, Nyata, dan Jawa Pos: Sejarah Saudara yang Kini Bertarung di Meja Hijau

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X