Pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa subsidi bunga untuk pelaku UMKM di sektor konstruksi.
Subsidi ini ditetapkan sebesar 5 persen.
“Artinya, jika bunga kredit yang ditetapkan perbankan sebesar 11 persen, maka kontraktor hanya perlu membayar 6 persen karena sisanya disubsidi oleh pemerintah,” ujar Menko Airlangga.***
Artikel Terkait
KUR Harus Dukung UMKM Sektor Produksi Demi Tuntaskan Kemiskinan
Kementerian UMKM dan Kemenekraf Bahas Peluang HKI sebagai Jaminan KUR
KUR BRI 2025: Pinjaman UMKM Tanpa Agunan dengan Bunga Super Ringan Mulai 0,25 Persen Per Bulan!
Menteri UMKM Dorong Pemda Terlibat Salurkan KUR secara Merata dan Berkualitas