Namun, bila Anda memiliki dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi, tarif pajaknya bisa ditekan menjadi 0,25% berkat ketentuan baru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tak hanya saat membeli, menjual kembali emas juga kena pajak.
Baca Juga: Berlayar Sejak 1976, Kapal Induk USS Nimitz Menuju Penugasan Terakhirnya ke Medan Perang Iran
Bila nilai buyback melebihi Rp10 juta, maka pemilik akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP) dan 3% (untuk non-NPWP).
Pajak ini otomatis dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Daftar Harga Lengkap Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas batangan Antam per Selasa, 24 Juni 2025:
Baca Juga: Biodata Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
0,5 gram: Rp1.016.000
1 gram: Rp1.932.000
2 gram: Rp3.804.000
3 gram: Rp5.681.000
5 gram: Rp9.435.000
10 gram: Rp18.815.000
25 gram: Rp46.912.000
Artikel Terkait
Perusahaan Distribusi Alat Kesehatan ini Mau IPO, Tawarkan Saham Perdana Mulai Rp120
Tesla Bangun Fasilitas Pembangkit Listrik Baterai Terbesar di China, Nilai Proyek Capai Rp9,1 Triliun
Anjlok Terus! Saham Gudang Saham Tak Baik-Baik Saja, Sejak Januari 2025 hingga Kini Rontok
Pasar Saham Indonesia Diperkirakan Menguat pada Selasa, Begini Acuannya
Impor Kain Indonesia Turun Jadi Rp15,3 Triliun, Ini Penyebabnya