• Senin, 22 Desember 2025

Pembatalan dan Pembahasan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Ternyata Tak Libatkan Kementerian ESDM

Photo Author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 11:31 WIB
Kementerian ESDM sebut tak dilibatkan terkait diskon tarif listrik 50 persen (PLN)
Kementerian ESDM sebut tak dilibatkan terkait diskon tarif listrik 50 persen (PLN)

KONTEKS.CO.ID - Pembatalan pemberian diskon tarif listrik 50 persen ternyata tak melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia mengatakan, pihaknya tidak menjadi bagian dari proses penyusunan keputusan tersebut.

"Menanggapi pertanyaan publik terkait dengan pembatalan diskon tarif listrik yang sebelumnya disampaikan oleh Menko Perekonomian dan juga Menteri Keuangan, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan perlu menyampaikan bahwa kami tidak terlibat dalam proses pembuatan keputusan ini," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa 3 Juni 2025.

Baca Juga: Menteri Ara Sebut Kuota Rumah Subsidi Cetak Rekor, Ungkap Peran Besar Sufmi Dasco

Namun, kata Anggia, pihaknya siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi.

Utamanya terkait kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat seperti subsidi dan kompensasi listrik.

"Namun demikian, Kementerian ESDM selaku kementerian yang bertanggung jawab terhadap ketenagalistrikan selalu siap jika memang diminta secara resmi untuk memberikan masukan terkait pembuatan kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat luas termasuk di antaranya subsidi dan kompensasi listrik," ujarnya.

Baca Juga: Facundo Garces Resmi Gabung Timnas Malaysia, Siap Perkuat Harimau Malaya di Kualifikasi Piala Asia 2027

Pihaknya, lanjut Anggia, menghormati keputusan yang telah diambil tersebut.

"Karena inisiatif kebijakan serta pembatalan ini di luar kewenangan kami, berada di kementerian atau lembaga lain, kami sangat menghormati keputusan tersebut, dan kiranya jika ada pertanyaan terkait ini kami menyarankan agar bisa menanyakan langsung dan berkomunikasi langsung ke lembaga yang memberikan pernyataan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni hingga Juli 2025.

Keputusan itu batal karena proses penganggaran yang dinilai tidak dapat diselesaikan tepat waktu.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Uang Saku Rapat dan Pulsa untuk PNS Mulai 2026  

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, proses administrasi dan pengesahan anggaran untuk program ini memerlukan waktu lebih lama dari yang diperkirakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X