• Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Resmi Batasi Fitur Gratis Ongkir 3 Hari dalam Sebulan, Sebut Soal Persaingan

Photo Author
- Jumat, 16 Mei 2025 | 16:36 WIB
Kementerian Komdigi batasi fitur gratis ongkir hanya 3 hari  (Ilustrasi: Pixabay)
Kementerian Komdigi batasi fitur gratis ongkir hanya 3 hari (Ilustrasi: Pixabay)

Tak hanya itu, tarif layanan pos komersial atau biaya pengiriman juga diatur dalam beleid ini pada pasal 41.

Sementara, perhitungan berbasis biaya (cost) yang ditetapkan Komdigi meliputi biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin.

Untuk biaya produksi atau biaya operasional terdiri atas biaya tenaga kerja atau karyawan, biaya transportasi, biaya aplikasi, biaya teknologi.

Baca Juga: Aldy Maldini Klaim Sudah Refund Uang Fan, Sebagian untuk Bayar Utang    

Lalu, biaya yang timbul imbas kerja sama penyediaan sarana dan prasarana serta biaya uang timbul akibat kerj asama dengan pelaku usaha atau perseorangan.

"Jadi kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya kami akan evaluasi dan kami akan minta mana datamu lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri, jadi bisa diperpanjang namun dengan evaluasi," tegas Gunawan.

Hal tersebut, kata Gunawan, harus adil.

"Perlakuannya harus sama supaya bermainnya juga sama kalau tidak begitu yang enggak in-house mati dong semua," ucapnya.

Baca Juga: Tamat! Ini Bocoran Resident Playbook Episode 11 dan 12 plus Soundtrack Ciamik di Ending

Sebagai informasi, berdasarkan draft aturan Permen No.8/ 2025 pada Pasal 45 dijelaskan, Penyelenggara Pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besaran Tarif Layanan Pos Komersial sepanjang tahun.

Syaratnya, besaran Tarif Layanan Pos Komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.

Lalu, potongan yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk waktu tertentu.

"Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan," tulis beleid Pasal 45 ayat 4.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X