KONTEKS.CO.ID - Harga bawang putih terus melambung tinggi, menembus Rp50.000 per kilogram di sejumlah daerah. Angka ini jauh melampaui harga acuan penjualan (HAP) Rp38.000 per kg yang ditetapkan pemerintah.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut keterlambatan impor sebagai biang keladi, tetapi Ombudsman RI menilai permasalahan ini lebih dari sekadar keterlambatan, melainkan akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan yang tidak tepat.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menegaskan, pemerintah seharusnya lebih tanggap dalam mengawasi impor bawang putih.
Baca Juga: Misteri Kematian WNI di Kamboja: Dugaan TPPO dan Perdagangan Organ
"Mestinya Persetujuan Impor (PI) harus mengandung dua hal. Pertama, tenggat waktu pengiriman harus jelas. Jika SPI diberikan, barangnya harus masuk paling lambat bulan April atau Mei. Sehingga ketersediaan bisa diatur," ujar Yeka kepada CNBC Indonesia, Jumat, 28 Maret 2025.
Selain itu, Ombudsman menyoroti perlunya sanksi tegas bagi importir yang gagal menjalankan kewajibannya.
"Jika sudah diberikan izin tapi tidak melakukan impor, ini bisa dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap rakyat. Kebutuhan masyarakat sudah jelas, dan negara telah menugaskan importir untuk memenuhinya," tegasnya.
Baca Juga: AirAsia Larang Penggunaan Power Bank di Pesawat Mulai 1 April 2025
Kebijakan Impor Dipertanyakan
Fakta di lapangan menunjukkan banyak importir lama yang tidak mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI), sementara perusahaan baru justru memperoleh izin meskipun belum memiliki pemasok di China.
"Kenapa SPI diberikan kepada pelaku usaha yang belum punya pengalaman dan jaringan pemasok? Ini berisiko dan harus diawasi," ujar Yeka.
Hasil sidak Ombudsman ke beberapa gudang menunjukkan bahwa stok bawang putih kosong. "Mereka bilang masih berusaha mencari pemasok. Tapi ini bukan tata kelola yang baik. Jika pemerintah punya stok 200 ribu ton di BUMN, mungkin masih bisa bereksperimen. Tapi dalam kondisi seperti ini, masyarakat yang menanggung akibatnya," katanya.
Baca Juga: Gempa Myanmar: 3 Orang Meninggal Tertimpa Reruntuhan Masjid saat Berdoa Usai Salat Jumat
Ombudsman Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Untuk mengatasi krisis ini, Ombudsman menuntut pengawasan impor yang lebih ketat dan dinamis.
"Importir yang diberikan izin harus diawasi setiap bulan. Jika tidak bisa merealisasikan impor, segera ganti dengan yang lebih kompeten. Tidak bisa dibiarkan berlarut-larut," tegas Yeka.
Artikel Terkait
Ombudsman Terima 3.363 Laporan Kepegawaian Selama 4 tahun, Paling Banyak Terkait Seleksi CASN
Bantahan Tom Lembong Usai Didakwa Rugikan Negara Rp578 M, Sebut Impor Gula Telah Diaudit BPK
Penanganan Kasus Bertele-tele, Ombudsman Minta Kepala Daerah Peduli Kasus Bullying
Pengangkatan CASN TA 2024 Tertunda, Ombudsman: Pemerintah Harusnya Transparan
AS Gerakkan Senjata Ekonomi Lagi, Siap Hantam Negara yang Impor Minyak Venezuela!