KONTEKS.CO.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2025 yang mengatur pemeriksaan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan menyesuaikan regulasi dengan PP No. 50 Tahun 2022.
Tiga Jenis Pemeriksaan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Ada tiga jenis pemeriksaan yang diatur dalam PMK ini:
Baca Juga: Merebak Penipuan Daring, yuk Cari Tahu Cara Cek Rekening Penipu yang Bikin Keki Hati
-
Pemeriksaan Lengkap – Mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
-
Pemeriksaan Terfokus – Hanya menyoroti satu atau beberapa pos dalam SPT yang dianggap perlu diteliti lebih lanjut.
-
Pemeriksaan Spesifik – Dilakukan secara sederhana atas satu atau beberapa pos tertentu dalam SPT.
Jenis Pajak yang Diperiksa
Jenis pajak yang dapat dikenakan pemeriksaan meliputi:
Baca Juga: Kandaskan Wakil Thailand, Bobby-Melati Naik Podium Tertinggi Singapore International Challenge 2025
-
Pajak Penghasilan (PPh)
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM
-
Bea Meterai
-
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
-
Pajak Karbon
Artikel Terkait
DJP Klaim Coretax Sudah Lancar, Siap Dipakai untuk SPT Tahunan?
Pengusaha Kena Pajak Wajib Tahu, DJP Rilis Alternatif Baru e-Faktur, Simak Aturannya di Sini!
Larangan Dicabut! Freeport Bisa Ekspor Lagi, Tapi Pajak Ekspor Naik
Marak Tagar Kaburajadulu, PM Singapura Lawrence Wong Malah Bagi Voucher dan Potong Pajak Warga 60 Persen
Bukan Dirjen Pajak, Ini PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia