Pajak lainnya yang dikelola oleh DJP sesuai regulasi
Tujuan Pemeriksaan
Selain menguji kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan juga bertujuan untuk:
-
Menentukan dan mencocokkan pemenuhan kewajiban pajak sesuai regulasi.
-
Mengumpulkan data terkait perpajakan.
-
Memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaporan pajak.
Dengan aturan baru ini, wajib pajak diharapkan lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta menghindari sanksi akibat ketidakpatuhan.***
Artikel Terkait
DJP Klaim Coretax Sudah Lancar, Siap Dipakai untuk SPT Tahunan?
Pengusaha Kena Pajak Wajib Tahu, DJP Rilis Alternatif Baru e-Faktur, Simak Aturannya di Sini!
Larangan Dicabut! Freeport Bisa Ekspor Lagi, Tapi Pajak Ekspor Naik
Marak Tagar Kaburajadulu, PM Singapura Lawrence Wong Malah Bagi Voucher dan Potong Pajak Warga 60 Persen
Bukan Dirjen Pajak, Ini PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia