• Senin, 22 Desember 2025

Resmi Berlaku! Ini Aturan Baru Sri Mulyani Terkait Pemeriksaan Pajak

Photo Author
- Senin, 24 Februari 2025 | 01:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan aturan baru pemeriksaan pajak di Indonesia. (Instagram.com Sri Mulyani)
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan aturan baru pemeriksaan pajak di Indonesia. (Instagram.com Sri Mulyani)
  • Pajak lainnya yang dikelola oleh DJP sesuai regulasi

  • Tujuan Pemeriksaan
    Selain menguji kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan juga bertujuan untuk:

    Baca Juga: Jadwal MotoGP 2025: Seri Balapan, Tanggal, dan Sirkuit dari Grand Prix, Mandalika Indonesia Masih Eksis

    • Menentukan dan mencocokkan pemenuhan kewajiban pajak sesuai regulasi.

    • Mengumpulkan data terkait perpajakan.

    • Memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaporan pajak.

    Dengan aturan baru ini, wajib pajak diharapkan lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta menghindari sanksi akibat ketidakpatuhan.***

     

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Editor: Iqbal Marsya

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini

    Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

    Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
    X