KONTEKS.CO.ID - Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak restrukturisasi menuntut pemerintah menggunakan aset sitaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jiwasraya sebesar Rp3,1 triliun yang dikelola Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membayar klaim mereka.
Langkah ini dinilai mendesak, mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha Jiwasraya pada Januari 2025, yang berarti perusahaan wajib menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan hukum.
Setidaknya ada sebanyak 70 nasabah bancassurance Jiwasraya menuntut pembayaran penuh klaim mereka yang mencapai Rp217 miliar.
Mereka telah mengantongi putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan Jiwasraya mengembalikan kerugian mereka.
“Aset sitaan kasus Tipikor Jiwasraya yang ditahan Kejagung itu sebenarnya adalah aset nasabah, khususnya nasabah bancassurance, yang uangnya telah diselewengkan oleh para tersangka,” ujar Otto Cornelis (OC) Kaligis, pengacara sekaligus perwakilan Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas) di Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025.
Nasabah Pertanyakan Keberadaan Aset Likuid Jiwasraya
Sebelumnya, Kejagung telah menyerahkan aset Jiwasraya berupa surat berharga senilai Rp3,1 triliun kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Sementara Rp1,4 triliun lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Selain itu, laporan peralihan aset Jiwasraya juga mencatat adanya dana Rp1,2 triliun dalam bentuk reksadana. Namun, para nasabah mempertanyakan keberadaan uang tersebut.
“Seharusnya, dengan aset likuid sebesar itu, cukup untuk membayar kewajiban ke nasabah inkracht yang hanya ratusan miliar. Tapi ke mana uang itu pergi?” tegas perwakilan Konsolnas, Machril.
Komisi VI DPR Desak Pemerintah Kembalikan Aset Jiwasraya ke Nasabah
Seruan nasabah Jiwasraya juga didukung oleh Komisi VI DPR RI yang mendorong agar aset yang dirampas negara dapat dikembalikan untuk pembayaran klaim nasabah.
Dalam rapat kerja bersama PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Indonesia, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), dan Jiwasraya, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan kemungkinan pengembalian aset tersebut.
“Aset ini bukan berasal dari negara, tapi dari uang karyawan Jiwasraya. Jadi harus dikembalikan kepada yang berhak,” ujar Rieke.
Menanggapi hal itu, Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, menegaskan bahwa aset yang dirampas telah menjadi milik negara, sehingga pengembaliannya membutuhkan skema yang jelas.
“Aset yang dirampas dari pelaku itu kan dirampas untuk negara. Kalau mau dikembalikan, perlu ada mekanisme hukumnya,” katanya pada Kamis, 6 Februari 2025
Namun, Komisi VI DPR menegaskan bahwa pemerintah harus segera mencari solusi hukum untuk mengembalikan dana kepada para nasabah Jiwasraya yang hingga kini masih menanti hak mereka.
Artikel Terkait
KPK Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Lelang Aset Jiwasraya, Seret Nama Jampidsus
Kejagung: Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Kasus Jiwasraya
Tersangka Jiwasraya, LHKPN Sebut Kekayaan Isa Rachmatarwata Tembus Rp39 Miliar Lebih
Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Jiwasraya, Seret Nama Besar Telkom
OJK Resmi Cabut Izin Jiwasraya, Nasabah Memohon Presiden Prabowo Ikut Campur