• Senin, 22 Desember 2025

Nasabah Jiwasraya Desak Pemerintah Gunakan Aset Sitaan Rp3,1 Triliun untuk Bayar Klaim

Photo Author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 16:34 WIB
gedung jiwasraya (Tangkapan Layar Instagram)
gedung jiwasraya (Tangkapan Layar Instagram)

 

KONTEKS.CO.ID - Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak restrukturisasi menuntut pemerintah menggunakan aset sitaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jiwasraya sebesar Rp3,1 triliun yang dikelola Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membayar klaim mereka.

Langkah ini dinilai mendesak, mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha Jiwasraya pada Januari 2025, yang berarti perusahaan wajib menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan hukum.

Setidaknya ada sebanyak 70 nasabah bancassurance Jiwasraya menuntut pembayaran penuh klaim mereka yang mencapai Rp217 miliar.

Mereka telah mengantongi putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan Jiwasraya mengembalikan kerugian mereka.

“Aset sitaan kasus Tipikor Jiwasraya yang ditahan Kejagung itu sebenarnya adalah aset nasabah, khususnya nasabah bancassurance, yang uangnya telah diselewengkan oleh para tersangka,” ujar Otto Cornelis (OC) Kaligis, pengacara sekaligus perwakilan Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas) di Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025.

Nasabah Pertanyakan Keberadaan Aset Likuid Jiwasraya

Sebelumnya, Kejagung telah menyerahkan aset Jiwasraya berupa surat berharga senilai Rp3,1 triliun kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Sementara Rp1,4 triliun lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Selain itu, laporan peralihan aset Jiwasraya juga mencatat adanya dana Rp1,2 triliun dalam bentuk reksadana. Namun, para nasabah mempertanyakan keberadaan uang tersebut.

“Seharusnya, dengan aset likuid sebesar itu, cukup untuk membayar kewajiban ke nasabah inkracht yang hanya ratusan miliar. Tapi ke mana uang itu pergi?” tegas perwakilan Konsolnas, Machril.

Komisi VI DPR Desak Pemerintah Kembalikan Aset Jiwasraya ke Nasabah

Seruan nasabah Jiwasraya juga didukung oleh Komisi VI DPR RI yang mendorong agar aset yang dirampas negara dapat dikembalikan untuk pembayaran klaim nasabah.

Dalam rapat kerja bersama PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Indonesia, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), dan Jiwasraya, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan kemungkinan pengembalian aset tersebut.

“Aset ini bukan berasal dari negara, tapi dari uang karyawan Jiwasraya. Jadi harus dikembalikan kepada yang berhak,” ujar Rieke.

Menanggapi hal itu, Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, menegaskan bahwa aset yang dirampas telah menjadi milik negara, sehingga pengembaliannya membutuhkan skema yang jelas.

“Aset yang dirampas dari pelaku itu kan dirampas untuk negara. Kalau mau dikembalikan, perlu ada mekanisme hukumnya,” katanya pada Kamis, 6 Februari 2025

Namun, Komisi VI DPR menegaskan bahwa pemerintah harus segera mencari solusi hukum untuk mengembalikan dana kepada para nasabah Jiwasraya yang hingga kini masih menanti hak mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X