• Senin, 22 Desember 2025

Kebijakan Terbaru Bahlil: Kampus Tidak Kelola Tambang, tapi Bisa Terima Manfaatnya

Photo Author
- Minggu, 23 Februari 2025 | 07:00 WIB
Bahlil Lahadalia (Tangkapan Layar Instagram)
Bahlil Lahadalia (Tangkapan Layar Instagram)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah resmi merevisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), yang kini memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mendapatkan manfaat dari pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan dan penelitian di sektor pertambangan.

"Kampus adalah penerima manfaat. Jadi nanti begitu undang-undang sudah disahkan, bagi kampus yang membutuhkan bisa mendapatkan manfaat. Kita harus memberikan ruang kepada kampus yang memerlukan dukungan," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 21 Februari 2025.

Baca Juga: Kabar Gembira, PT Sanken Indonesia Tutup tapi Produksi Kipas Angin, Kulkas dll Jalan Terus

Menurut Bahlil, manfaat yang diterima perguruan tinggi tidak berupa izin langsung untuk mengelola pertambangan, melainkan dalam bentuk beasiswa, pengembangan laboratorium, hingga kerja sama riset dengan perusahaan tambang.

Perguruan tinggi yang berada di sekitar wilayah IUP, seperti di Sulawesi, Maluku, Papua, dan Kalimantan, disebut sebagai prioritas penerima manfaat ini.

"Beberapa rektor datang kepada saya meminta akses untuk beasiswa, pengembangan laboratorium, serta riset dan pengembangan (R&D). Ini akan membantu peningkatan kapasitas akademik di daerah penghasil tambang," tambahnya.

Baca Juga: Pondok Cai Pinus: Destinasi Wisata Estetik dan Kekinian di Kuningan yang Wajib Dikunjungi

Namun, Bahlil menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan izin untuk langsung mengelola tambang.

Pengelolaan tetap berada di tangan BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta yang bekerja sama dengan pemerintah, sementara kampus akan menerima manfaat dari aktivitas pertambangan tersebut.

"Tapi, dalam UU ini, izin tambang tidak diberikan langsung kepada kampus. IUP tetap dikelola oleh perusahaan, sementara kampus mendapatkan manfaat dari pengelolaan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Bek Kanan Timnas Indonesia Akan Lawan Chelsea di Liga Conference Babak 16 Besar

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa manfaat yang diberikan kepada perguruan tinggi ini bukan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Jangan disamakan dengan CSR. Ini lebih dari sekadar program sosial perusahaan. Kita ingin ada kontribusi nyata bagi dunia akademik," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jimmy Radjah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X