KONTEKS.CO.ID - Pemerintah resmi merevisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), yang kini memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mendapatkan manfaat dari pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan dan penelitian di sektor pertambangan.
"Kampus adalah penerima manfaat. Jadi nanti begitu undang-undang sudah disahkan, bagi kampus yang membutuhkan bisa mendapatkan manfaat. Kita harus memberikan ruang kepada kampus yang memerlukan dukungan," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 21 Februari 2025.
Baca Juga: Kabar Gembira, PT Sanken Indonesia Tutup tapi Produksi Kipas Angin, Kulkas dll Jalan Terus
Menurut Bahlil, manfaat yang diterima perguruan tinggi tidak berupa izin langsung untuk mengelola pertambangan, melainkan dalam bentuk beasiswa, pengembangan laboratorium, hingga kerja sama riset dengan perusahaan tambang.
Perguruan tinggi yang berada di sekitar wilayah IUP, seperti di Sulawesi, Maluku, Papua, dan Kalimantan, disebut sebagai prioritas penerima manfaat ini.
"Beberapa rektor datang kepada saya meminta akses untuk beasiswa, pengembangan laboratorium, serta riset dan pengembangan (R&D). Ini akan membantu peningkatan kapasitas akademik di daerah penghasil tambang," tambahnya.
Baca Juga: Pondok Cai Pinus: Destinasi Wisata Estetik dan Kekinian di Kuningan yang Wajib Dikunjungi
Namun, Bahlil menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan izin untuk langsung mengelola tambang.
Pengelolaan tetap berada di tangan BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta yang bekerja sama dengan pemerintah, sementara kampus akan menerima manfaat dari aktivitas pertambangan tersebut.
"Tapi, dalam UU ini, izin tambang tidak diberikan langsung kepada kampus. IUP tetap dikelola oleh perusahaan, sementara kampus mendapatkan manfaat dari pengelolaan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Bek Kanan Timnas Indonesia Akan Lawan Chelsea di Liga Conference Babak 16 Besar
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa manfaat yang diberikan kepada perguruan tinggi ini bukan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
"Jangan disamakan dengan CSR. Ini lebih dari sekadar program sosial perusahaan. Kita ingin ada kontribusi nyata bagi dunia akademik," katanya.
Artikel Terkait
BRI CoreLab di Kampus USU Medan: Asupan Pengetahuan Digital Buat Gen Z dan Peluang Bagi yang Hobi Bikin Konten
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Bakal Bikin Badan Pengawas Gas Elpiji 3 Kg, Ini Alasannya
Sempat Ditegur, Golkar Klaim Prabowo Bela Bahlil Lahaladia Soal Kisruh Gas Elpiji 3 Kg
UU Minerba Sudah Sah: UMKM, Kampus hingga Ormas Kini Boleh Tambang Mineral dan Batu Bara
Bahlil Mau Gebuk Penyeleweng Distribusi LPG 3 Kg, Negara Rugi Rp30,4 Triliun