• Senin, 22 Desember 2025

OJK Resmi Cabut Izin Jiwasraya, Nasabah Memohon Presiden Prabowo Ikut Campur

Photo Author
- Jumat, 21 Februari 2025 | 20:36 WIB
Tampak salah satu Gedung jiwasraya yang izin penyelenggaraan asuransinya telah dicabut OJK. (Tangkapan Layar Instagram)
Tampak salah satu Gedung jiwasraya yang izin penyelenggaraan asuransinya telah dicabut OJK. (Tangkapan Layar Instagram)

Jika mengikuti restrukturisasi, Machril menyebut pemegang polis harus menerima pemangkasan dana hingga 40%.

Baca Juga: AI Bisa Dorong Ekonomi Digital RI hingga Tembus USD366 Miliar di Tahun 2030

Ia pun menegaskan bahwa dana sitaan Kejaksaan Agung bukan sepenuhnya milik pemerintah, melainkan sebagian besar adalah hak nasabah.

"Dana sitaan itu adalah milik kami. Kami adalah pihak yang menjadi korban. Sekarang kami meminta agar dana tersebut dikembalikan kepada yang berhak," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X