Jika mengikuti restrukturisasi, Machril menyebut pemegang polis harus menerima pemangkasan dana hingga 40%.
Baca Juga: AI Bisa Dorong Ekonomi Digital RI hingga Tembus USD366 Miliar di Tahun 2030
Ia pun menegaskan bahwa dana sitaan Kejaksaan Agung bukan sepenuhnya milik pemerintah, melainkan sebagian besar adalah hak nasabah.
"Dana sitaan itu adalah milik kami. Kami adalah pihak yang menjadi korban. Sekarang kami meminta agar dana tersebut dikembalikan kepada yang berhak," pungkasnya.***
Artikel Terkait
OJK Akhiri Hidup 8 Perusahaan Terkenal! Termasuk Emiten Terkait Kasus Jiwasraya
KPK Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Lelang Aset Jiwasraya, Seret Nama Jampidsus
Kejagung: Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Kasus Jiwasraya
Tersangka Jiwasraya, LHKPN Sebut Kekayaan Isa Rachmatarwata Tembus Rp39 Miliar Lebih
Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Jiwasraya, Seret Nama Besar Telkom