Perintah itu diturunkan beberapa pekan sebelum ia melarikan diri dari negaranya.
Dalam sebuah wawancara melalui email, Hasina mengatakan kepada BBC bahwa ia "dengan tegas" membantah tuduhan tersebut.
"Saya tidak menyangkal bahwa situasi menjadi tidak terkendali, atau bahwa banyak nyawa melayang sia-sia. Namun, saya tidak pernah mengeluarkan perintah untuk menembaki warga sipil yang tidak bersenjata," tandasnya.
Rekaman audio yang bocor dari salah satu panggilan teleponnya yang diverifikasi oleh BBC Eye awal tahun ini menunjukkan bahwa ia telah mengizinkan penggunaan "senjata mematikan" pada Juli 2024.
Baca Juga: Video Janggal Korban Bedah Rumah di Tangsel: Minta Maaf di Akun Resmi hingga Dicurigai Ada Tekanan
Rekaman audio tersebut diputar di pengadilan selama persidangan.
Hasina secara resmi didakwa bersama dua orang lainnya pada bulan Juli tahun ini. Mereka adalah mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal dan mantan Inspektur Jenderal Polisi Chowdhury Abdullah Al-Mamun.
Jaksa penuntut telah menuntut hukuman mati bagi mantan menteri dalam negeri tersebut, yang saat ini bersembunyi. Ia mengaku bersalah pada bulan Juli tetapi belum dijatuhi hukuman.
Berbicara tentang persidangan tersebut, Hasina mengatakan bahwa ia tidak dapat membela diri atau menunjuk pengacaranya sendiri.
Ia menambahkan, lawan-lawan politiknya telah mengejarnya dalam upaya untuk "melenyapkan" partai Liga Awami-nya sebagai kekuatan politik.
Baca Juga: Pedenya Natalius Pigai Tak Tersentuh Reshuffle Kabinet: Saya Orang yang Berkeringat
Para pengacara yang mewakilinya mengeluarkan pernyataan pada hari Senin yang menyatakan mereka telah mengajukan banding mendesak kepada PBB yang mengangkat isu-isu serius mengenai peradilan yang adil dan proses hukum di Pengadilan Kejahatan Internasional di Bangladesh.
Liga Awami telah dilarang untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum yang dijadwalkan pada bulan Februari.
Wawancara BBC juga membahas tuduhan serius lainnya terkait pelanggaran yang dilakukan selama 15 tahun Pemerintahan Hasina, yang akan disidangkan dalam kasus lain di pengadilan khusus.
Hasina juga membantah tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kasus tersebut.