KONTEKS.CO.ID - Arab Saudi mempersingkat masa berlaku visa masuk untuk jemaah umrah dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.
Namun, masa tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tetap berlaku selama tiga bulan.
Informasi ini seperti dilansir dari Al-Arabiya mengutip sumber dari Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.
Sejak dimulainya musim umrah baru pada awal Juni, jumlah visa yang diterbitkan untuk jemaah luar negeri telah melampaui empat juta.
Musim umrah tahun ini pun mencatat rekor jumlah jemaah asing terbanyak dalam lima bulan, dibandingkan musim-musim sebelumnya.
Kementerian telah melakukan sejumlah perubahan dalam peraturan visa umrah.
Berdasarkan aturan baru, visa umrah akan dibatalkan 30 hari setelah diterbitkan jika jemaah belum mendaftar untuk masuk ke Arab Saudi.
Sumber resmi menyebutkan regulasi baru tersebut akan mulai berlaku awal November.
Penasihat Komite Nasional Umrah dan Ziarah, Ahmed Bajaeifer, mengatakan keputusan itu merupakan bagian dari persiapan kementerian menghadapi lonjakan jemaah umrah.
Baca Juga: Lelang 5G Dikebut, Kominfo Targetkan Warga Nikmati Konektivitas Super Cepat di 2026
Peningkatan jumlah jemaah diperkirakan terjadi setelah musim panas berakhir dan suhu di Makkah serta Madinah menurun.
“Tujuannya adalah untuk mencegah kepadatan berlebih di dua kota suci,” ujar Bajaeifer.***