Mahkamah Internasional mengingatkan Israel agar menghormati larangan penggunaan kelaparan sebagai metode perang, serta melarang pengusiran dan pemindahan paksa penduduk Palestina.
ICJ juga menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan membentuk negara merdeka.
Pernyataan bersama itu turut menyoroti RUU Israel berjudul “Hukum Penghentian Aktivitas UNRWA di Tanah Negara Israel” yang mencakup wilayah Yerusalem timur.
Negara-negara penandatangan mendesak Israel menghentikan kebijakan sepihak yang ilegal dan menyerukan komunitas internasional menekan Israel menghentikan eskalasi di wilayah pendudukan.
Baca Juga: Sah Secara Hukum! Umrah Mandiri Kini Resmi Diperbolehkan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Mereka menegaskan, dukungan terhadap pembentukan negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota adalah satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan stabilitas kawasan.***