KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Afrika Selatan memastikan kasus genosida yang mereka ajukan ke ICJ atau Mahkamah Internasional akan terus berlanjut, meskipun ada gencatan senjata di Gaza.
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa, mengatakan, gencatan senjata di Gaza tidak akan memengaruhi kasus genosida negaranya terhadap Israel di Mahkamah Internasional.
Pernyataan itu disampaikan Ramaphosa di Gedung Parlemen Afrika Selatan di Cape Town, Selasa 14 Oktober 2025. Ia menekankan tekad negaranya untuk melanjutkan kasusnya yang dijadwalkan.
Baca Juga: Menelisik Jejak Dana Lender di Dana Syariah Indonesia: Terungkap 73 Perusahaan Jadi Peminjam Utama
"Kesepakatan damai yang telah dicapai, yang kami sambut baik, tidak akan berpengaruh pada kasus yang sedang ditangani di Mahkamah Internasional," kata Ramaphosa kepada anggota parlemen, mengutip BBC.
"Kasus ini sedang berjalan, dan sekarang harus sampai pada tahap di mana Israel harus menanggapi tuntutan kami yang telah diajukan di pengadilan, dan mereka harus melakukannya paling lambat Januari tahun depan," tambahnya.
Afrika Selatan mengajukan kasus tersebut pada Desember 2023, menuduh Israel melakukan tindakan genosida di Gaza.
Baca Juga: Salah Satu Lender Dana Syariah Indonesia Murka, Uang Ratusan Juta Hanya Ditawari Ganti 10 Persen
Afrika Selatan menyerahkan pengajuan terperinci setebal 500 halaman pada Oktober 2024, dengan argumen balasan Israel jatuh tempo pada 12 Januari 2026.
Sidang lisan diperkirakan akan dilaksanakan pada 2027, dengan putusan akhir diperkirakan baru akan keluar pada akhir 2027 atau awal 2028.
ICJ telah mengeluarkan tiga langkah sementara, yang memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida dan mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza, meskipun Israel sebagian besar gagal mematuhinya.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Jadi Korban Keracunan MBG di SMPN 1 Cirasua, Pemerintah Diminta Evaluasi
Lebih dari 67.000 warga Palestina telah tewas di Gaza sejak Oktober 2023, menurut otoritas kesehatan Palestina.
Ramaphosa menekankan bahwa penyembuhan sejati membutuhkan kasus yang didengar dengan semestinya.