KONTEKS.CO.ID - Pengadilan negeri China menjatuhkan hukuman mati kepada mantan menteri pertanian dan urusan pedesaan setelah terbukti menerima suap dalam jumlah fantastis.
Kantor Berita Xinhua melaporkan bahwa pengadilan di Provinsi Jilin di timur laut China menjatuhkan hukuman itu kepada Tang Renjian.
Mengutip pernyataan pengadilan, disebutan bahwa antara tahun 2007 dan 2024, Tang telah terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk membantu orang lain dalam hal-hal seperti operasional bisnis, kontrak proyek, dan penyesuaian pekerjaan.
Baca Juga: Jangan Langsung Dibuang, Potongan Kuku Bisa Laku Segini jika Dijual ke China
Tang menerima uang suap dan barang berharga senilai lebih dari 268 juta yuan, atau hampir setara Rp627 miliar.
Badan pengawas antikorupsi Partai Komunis China mengumumkan pada bulan Mei tahun lalu bahwa Tang sedang diselidiki atas dugaan pelanggaran disiplin dan hukum.
"Saat itu, ia menjabat sebagai Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan. Ia dicopot dari jabatannya sekitar empat bulan kemudian," tulis putusan tersebut melansir NHK, Senin, 29 September 2025.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Usul UU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Koruptor
Otoritas China telah menindak tegas korupsi dan dugaan kejahatan lainnya yang melibatkan pejabat tinggi pemerintah dan militer.
Para analis mengatakan bahwa kepemimpinan puncak Presiden Xi Jinping telah berupaya memperketat disiplin di dalam jajaran partai dan menunjukkan hasil nyata perang terhadap koruptor.***