KONTEKS.CO.ID - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku bersalah dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi K3.
Pengakuan tersebut disampaikannya sesaat sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai jadi tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Selasa 2 September 2025 siang.
Mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol dia mengaku telah berbuat salah.
"Saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggung jawabkan kesalahan saya," ujar Noel di gedung KPK, Selasa.
Dia pun menyebut, tidak akan melakukan praperadilan atas status hukumnya.
"Nggakm nggak, nggak usah (praperadilan)," ucapnya.
Baca Juga: Terancam Dipecat, Bareskrim Siapkan Proses Pidana 7 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan
Sebagai informasi, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi K3 usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Noel diduga mengetahui praktik pengurusan sertifikasi K3 yang ada unsur pemerasan.
Namun, kata dia, Noel sebagai Wakil Menteri justru membiarkan praktik itu.
"Jadi, tadi sebenarnya di awal sudah saya sampaikan, dari peran IEG itu adalah, dia tahu, dan membiarkan," kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat 22 Agustus 2025.
Noel, kata Setyo, juga menerima dan meminta jatah.
Artikel Terkait
Di-OTT KPK, Noel Kena Prank Prabowo?
Mahfud MD Mengaku Mual dengan Sepak Terjang Politik Noel Ebenezer
Prabowo Ngaku Malu dengan Perbuatan Immanuel Ebenezer, Sebut Kasihan karena Noel Tak Ingat Anak Istri
Sempat Koar-Koar Hukum Mati Koruptor, Noel Bisa Dijatuhi Vonis Mati? Ini Kata Mahfud MD
Mahfud MD Ungkap Noel Ebenezer Kurang Disukai Publik, Salah Satunya Titipan Seseorang