KONTEKS.CO.ID - Keluarga korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max mendesak hakim federal di Amerika Serikat menolak kesepakatan yang bisa membebaskan perusahaan tersebut dari penuntutan pidana.
Mereka datang ke pengadilan dengan membawa foto orang-orang tercinta yang menjadi korban, sebagai simbol perjuangan mencari keadilan.
Sebanyak 346 orang tewas dalam dua kecelakaan tragis yang melibatkan Boeing 737 Max, yaitu di perairan Indonesia pada 2018 dan Ethiopia pada 2019.
Sidang terbaru ini dilihat keluarga sebagai kesempatan terakhir untuk menuntut persidangan terbuka.
Baca Juga: Ngeri, Pesawat Boeing Angkut 273 Penumpang Terbakar di Udara Tak Lama Setelah Take Off
Itu setelah Departemen Kehakiman AS mengajukan permohonan agar kasus pidana terhadap Boeing dicabut.
Hakim Distrik Reed O’Connor menyatakan akan memberikan keputusan di kemudian hari.
Dalam kesepakatan yang diusulkan, Boeing bersedia membayar atau menginvestasikan tambahan USD1,1 miliar atau sekitar Rp18 triliun.
Investasi itu dalam bentuk denda, kompensasi untuk keluarga korban, serta peningkatan sistem keselamatan dan kualitas internal. Namun, banyak keluarga menilai kesepakatan itu tidak adil.
Baca Juga: Setelah 6,5 Tahun, Garuda Indonesia Kembali Operasikan Boeing 737-8, Ini Tujuannya
“Bagian mana dari ini yang bisa disebut keadilan?” ujar David Moore, saudara salah satu korban kecelakaan di Ethiopia.
Kasus ini bermula ketika Boeing didakwa melakukan konspirasi untuk menipu Pemerintah AS dengan menyesatkan regulator penerbangan, Federal Aviation Administration (FAA).
Ini terkait sistem kendali penerbangan yang kemudian terbukti berperan dalam kecelakaan.
Baca Juga: Panel Pintu Pesawat 737 Max 9 Meledak, 4 Pramugari Alaska Airlines Gugat Boeing