dunia

Sah, 133 Kardinal Punya Hak Suara Konklaf Pemilihan Paus Baru

Kamis, 1 Mei 2025 | 07:35 WIB
Para kardinal hadir di Roma untuk Kongregasi Umum pada Rabu 30 April 2025. (Vatican Media)

KONTEKS.CO.ID - Kolegium Kardinal mengumumkan seluruh 133 Kardinal elektoral yang akan berpartisipasi dalam konklaf mendatang memiliki hak suara untuk memilih Paus baru.

Kantor Pers Takhta Suci merilis pernyataan resmi yang disusun oleh para Kardinal yang berkumpul dalam Kongregasi Umum pada Rabu, 30 April 2025.

Pernyataan tersebut menegaskan semua Kardinal elektoral yang hadir dalam konklaf memiliki hak suara untuk memilih Paus baru.

Para Kardinal mengakui paragraf 33 dari konstitusi apostolik ‘Universi Dominici Gregis’, yang mengatur proses konklaf, menyebutkan batas maksimum 120 Kardinal sebagai pemilih.

Namun, mereka menjelaskan bahwa mendiang Paus Fransiskus telah membebaskan batas tersebut dengan mengangkat lebih dari 120 Kardinal yang berusia di bawah 80 tahun.

Baca Juga: Mundur dari Konklaf 2025, Kardinal Becciu Bikin Kejutan di Tengah Isu Skandal Keuangan Vatikan

Oleh karena itu, para Kardinal menyatakan bahwa, "Para Kardinal yang melebihi batas jumlah tersebut telah memperoleh, sesuai dengan paragraf 36 dari konstitusi yang sama, hak untuk memilih Uskup Roma sejak saat pengangkatan dan pengumuman mereka."

Dalam pernyataan yang sama, para Kardinal menyampaikan apresiasi mereka kepada Kardinal Giovanni Angelo Becciu atas keputusannya untuk tidak ikut serta dalam konklaf yang akan dimulai pada 7 Mei.

“Kongregasi mencatat bahwa ia, demi kebaikan Gereja dan untuk menjaga komunio serta ketenangan dalam konklaf, telah menyampaikan keputusannya untuk tidak berpartisipasi,” bunyi pernyataan tersebut.

Baca Juga: Konklaf Pemilihan Paus Baru Sudah Diputuskan, Kardinal Luis Antonio Tagle atau Kardinal Pietro Parolin?

Para Kardinal juga menyatakan harapan mereka agar “lembaga hukum yang berwenang dapat secara definitif memastikan fakta-fakta” terkait kasus korupsi yang melibatkan Kardinal Becciu.

Tags

Terkini