KONTEKS.CO.ID - Berlaku efektif 1 Februari 2025, Arab Saudi telah mengumumkan perubahan kebijakan visa secara signifikan yang memengaruhi pelancong dari 14 negara, termasuk Indonesia.
Kerajaan Arab Saudi kini hanya akan menerbitkan visa sekali masuk untuk pariwisata, bisnis, dan kunjungan keluarga. Mereka menangguhkan visa sekali masuk selama satu tahun tanpa batas waktu yang ditentukan.
Ketatnya visa kunjungan itu berlaku untuk peziarah dari Aljazair, Bangladesh, Mesir, Ethiopia, India, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, Yaman, dan termasuk Indonesia.
Baca Juga: Preview Inter Milan vs Fiorentina: Ajang Balas Dendam Nerazzurri
Mengutip laman India Times, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi hanya mengeluarkan visa sekali masuk. Setiap visa akan berlaku selama 30 hari dengan masa tinggal maksimum 30 hari.
Sedangkan visa haji, umrah, diplomatik, dan tempat tinggal tetap tidak berubah.
Pejabat Saudi telah mengaitkan revisi kebijakan tersebut dengan penyalahgunaan visa sekali masuk. Menurut Saudi, sejumlah pelancong memasuki negara tersebut dengan visa jangka panjang. Tetapi digunakan secara ilegal untuk bekerja atau beribadah haji tanpa izin yang sesuai.
Saudi Khawatir Kepadatan Jemaah Haji
Arab Saudi secara ketat mengontrol ibadah haji tahunan, dengan mengalokasikan kuota khusus untuk setiap negara.
Masuknya jemaah haji yang tidak sah telah membebani sistem. Ini menyebabkan kepadatan yang sangat parah.
Situasi mencapai titik kritis pada tahun 2024 ketika lebih dari 1.200 jamaah meninggal karena suhu panas yang ekstrem dan kepadatan jemaah.
Baca Juga: Preview Malut United vs Borneo FC: Tuan Rumah sedang dalam Tren Positif
Pihak berwenang meyakini keberadaan jemaah haji yang tidak terdaftar berkontribusi signifikan terhadap tragedi tersebut. Perubahan kebijakan bertujuan mengurangi risiko tersebut dan memastikan hanya jemaah haji yang sah yang berpartisipasi dalam haji.
Para pejabat Saudi menggambarkan penangguhan visa masuk ganda sebagai tindakan sementara. Namun, tidak ada batas waktu untuk meninjau keputusan tersebut.
Pemerintah berencana menilai dampak kebijakan baru tersebut sebelum mempertimbangkan tindakan lebih lanjut.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Kemacetan di Jakarta Picu Kejenuhan dan Emosi, Siapkan Strategi Agar Lalu Lintas Lancar
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi telah mendesak para pelancong untuk mengajukan visa sekali masuk jauh-jauh hari dan mengikuti peraturan terbaru dengan ketat.
Pengunjung dari negara-negara yang terkena dampak harus mematuhi aturan visa baru untuk menghindari denda atau gangguan perjalanan.
Dengan langkah ini, Pemerintah Saudi bertujuan mengatur kegiatan ziarah dengan lebih baik dan meningkatkan manajemen kerumunan, memastikan keselamatan dan keamanan semua pengunjung. ***
Artikel Terkait
Jangan Abai! Masa Berlaku Visa Umrah Hanya sampai Tanggal 23 Mei 2024
Hasil Piala Teluk Yaman Vs Arab Saudi 2-3, Comeback Dramatis
Kunjungan Wisata di Pangandaran Melejit Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025! Ini Destinasi Paling Ramai
Jadwal Perjalanan Haji 2025: Jemaah Mulai Terbang ke Arab Saudi pada 2 Mei
Kunjungan Kenegaraan ke India, Prabowo Mampir ke Toko Buku Langganan di New Delhi