KONTEKS.CO.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan biaya tahunan USD100.000 atau sekitar Rp1,7 mliar bagi perusahaan yang ingin mensponsori visa kerja H-1B.
Kebijakan ini ditandatangani pada Jumat 19 September 2025.
Pengesahan aturan itu bersamaan dengan peluncuran visa “gold card” senilai USD1 juta untuk individu yang menginginkan izin tinggal permanen di AS.
Baca Juga: Dicopot dari PCO, Hasan Nasbi Kini Resmi Jabat Komisaris Pertamina
Visa H-1B adalah izin kerja bagi tenaga asing dengan keahlian khusus, seperti ilmuwan, insinyur, dan pemrogram komputer.
Program ini dibuat pada 1990 dan setiap tahun sekitar 85 ribu visa diberikan melalui sistem undian.
Adapun masa berlaku awal tiga tahun dan dapat diperpanjang hingga enam tahun.
Baca Juga: Dua Pekerja Tambang Freeport Ditemukan Tewas, Lima Lainnya Masih Terjebak
Pemerintah AS menegaskan kebijakan baru tersebut ditujukan agar hanya pekerja dengan keahlian paling langka yang dapat masuk melalui jalur H-1B.
Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick menegaskan perusahaan seharusnya lebih fokus melatih lulusan baru universitas-universitas top dalam negeri.
“Latih orang Amerika. Hentikan membawa orang asing untuk mengambil pekerjaan kita,” ujarnya.
Baca Juga: Tampil Impresif, Pedri Tuai Pujian Setinggi Langit dari Legenda Manchester United
Namun, kalangan industri menilai langkah ini bisa berdampak besar pada perusahaan teknologi, terutama startup yang sangat bergantung pada talenta asing.***
Artikel Terkait
Trump Beri Ultimatum Terakhir ke Hamas: Terima Kesepakatan Pembebasan Sandera!
Charlie Kirk, Loyalis Berat Trump Ditembak Mati di Depan Mahasiswa Utah Valley University
Detik-detik Aktivis Pendukung Donald Trump dan Israel Charlie Kirk Tewas Ditembak di Depan Publik
Penembakan Aktivis Charlie Kirk, Donald Trump Sebut Jadi Momen Gelap, Kanada hingga Italia Ingatkan Sinyal Bahaya
Suku Bunga AS di Ujung Tanduk: Dihimpit Trump dan Ancaman Resesi, The Fed Hadapi Keputusan Kritis